ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R pinggangnya kemudian menusuk bagian belakang/punggung Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN ng menoleh ke belakang dan memukul Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dengan menggunakan helm warna hitam hingga helm gu tersebut pecah. Selanjutnya Lk. ANDARIAS PANDIN lari dan sekitar 10 (sepuluh) meter kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN A terjatuh akibat kakinya tersangkut rumput ; Pada saat Lk. ANDARIAS PANDIN berdiri kembali datang Lk. JUNI dengan cara berlari menghampiri dan memegang tangan kiri Lk. ANDARIAS ub lik ah PANDIN kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS datang menghampiri dan menampar Lk. ANDARIAS PANDIN sebanyak 2 (dua) kali dengan am menggunakan tangan kanan dengan mengatakan kepada Lk. ANDARIAS PANDIN "Iko Manna mo lado banua" (kamu saja yang mau di atas rumah tongkonan) kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN jatuh kemudian datang ah k ep Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS EDI membawa sepotong kayu dan langsung memukul kaki kanan Lk. ANDARIAS PANDIN dengan In do ne si R sepotong kayu tersebut selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG menghampiri dan memegang tangan kanan Lk. ANDARIAS PANDIN dan Lk. A gu ng PETRUS TANDAN @ TATO menghampiri dan langsung memegang kaki kiri L.k. ANDARIAS PANDlN kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung menduduki dada Lk. ANDARIAS PANDIN dan menusuk bagian muka Lk. ANDARIAS PANDIN dengan menggunakan pisau sebanyak 3 (tiga) kali kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menyerahkan pisau tersebut kepada Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO mengiris kaki kanan Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Lk. lik AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menggorok leher bagian depan Lk. ANDARIAS PANDIN sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menuju ke depan Lk. ub m ah PETRUS TA'DAN @ TATO memberikan pisau tersebut kepada Lk. ka AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan pada saat Lk. PETRUS TA'DANTATO ep ke depan, kemudian Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG kemudian ke belakang memegang kaki kiri Lk. ANDARIAS PANDIN dan Lk. AGUSTINUS R ah SAMBO @ AGUS menyerahkan pisau tersebut kepada Lk. PETRUS M leher bagian belakang Lk. ANDARIAS PANDIN namun sebelum Lk. on Hal. 20 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng PETRUS TADAN @ TATO menggoroknya, tubuh Lk. ANDARIAS PANDIN es TA'DAN @ TATO kemudian Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menggorok ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20