ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

pinggangnya kemudian menusuk bagian belakang/punggung

Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN

ng

menoleh ke belakang dan memukul Lk. AGUSTINUS SAMBO
@ AGUS dengan menggunakan helm warna hitam hingga helm

gu

tersebut pecah. Selanjutnya Lk. ANDARIAS PANDIN lari dan

sekitar 10 (sepuluh) meter kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN

A

terjatuh akibat kakinya tersangkut rumput ;

Pada saat Lk. ANDARIAS PANDIN berdiri kembali datang Lk. JUNI dengan
cara berlari menghampiri dan memegang tangan kiri Lk. ANDARIAS

ub
lik

ah

PANDIN kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS datang menghampiri
dan menampar Lk. ANDARIAS PANDIN sebanyak 2 (dua) kali dengan

am

menggunakan tangan kanan dengan mengatakan kepada Lk. ANDARIAS
PANDIN "Iko Manna mo lado banua" (kamu saja yang mau di atas rumah
tongkonan) kemudian Lk. ANDARIAS PANDIN jatuh kemudian datang

ah
k

ep

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS EDI membawa sepotong
kayu dan langsung memukul kaki kanan Lk. ANDARIAS PANDIN dengan

In
do
ne
si

R

sepotong kayu tersebut selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG
menghampiri dan memegang tangan kanan Lk. ANDARIAS PANDIN dan Lk.

A
gu
ng

PETRUS TANDAN @ TATO menghampiri dan langsung memegang kaki kiri

L.k. ANDARIAS PANDlN kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS
langsung menduduki dada Lk. ANDARIAS PANDIN dan menusuk bagian

muka Lk. ANDARIAS PANDIN dengan menggunakan pisau sebanyak 3
(tiga) kali kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menyerahkan pisau

tersebut kepada Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO dan Lk. PETRUS TA'DAN
@ TATO mengiris kaki kanan Lk. ANDARIAS PANDIN kemudian Lk.

lik

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS
menggorok leher bagian depan Lk. ANDARIAS PANDIN sebanyak 1 (satu)
kali selanjutnya Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menuju ke depan Lk.

ub

m

ah

PETRUS TA'DAN @ TATO memberikan pisau tersebut kepada Lk.

ka

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan pada saat Lk. PETRUS TA'DANTATO

ep

ke depan, kemudian Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG kemudian ke
belakang memegang kaki kiri Lk. ANDARIAS PANDIN dan Lk. AGUSTINUS

R

ah

SAMBO @ AGUS menyerahkan pisau tersebut kepada Lk. PETRUS

M

leher bagian belakang Lk. ANDARIAS PANDIN namun sebelum Lk.

on

Hal. 20 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

PETRUS TADAN @ TATO menggoroknya, tubuh Lk. ANDARIAS PANDIN

es

TA'DAN @ TATO kemudian Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menggorok

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 20

Select target paragraph3