ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dimiringkan ke kiri oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS bersama-sama

Terdakwa MARKUS PATA SAMB0 @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS

ng

TA'DAN @ TATO. Selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG
mencabut pisau yang berada di pinggang sebelah kanannya dengan

gu

menggunakan tangan kiri kemudian Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG

menusuk paha sebelah kanan Lk. ANDARIAS FANDIN kemudian menusuk

A

sebelah kanan Lk. ANDARIAS PANDIN selanjutnya Lk. YULIANUS

MARAYA @ ATENG menyerahkan pisau kepada Lk. JUNI kemudian Lk.
JUNI menusuk betis sebelah kanan Lk. ANDARIAS PANDIN selanjutnya

ub
lik

ah

Lk. JUNI memberikan kembali pisau tersebut kepada Lk. YULIANUS
MARAYA @ ATENG dan Lk. ATENG kembalikan pisau tersebut kepada

am

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan bersamasama menyeret/mengangkat lalu dibuang sekitar 2 (dua) meter dari
tempat korban saat ia meninggal dunia. Selanjutnya Lk. YULIANUS

ep

ah
k

MARAYA @ ATENG, Lk. JUNI dan Terdakwa MARKUS PARA SAMBO
@ MARKUS @ EDI meninggalkan tempat itu menuju kembali ke rumah
dalam

lokasi

kebun

cengkeh

itu

sedangkan

Lk.

In
do
ne
si

masih

R

kosong

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO

A
gu
ng

masih tinggal kemudian Lk. AGUS membuka jaket Lk. ANDARIAS
PANDIN lalu mengambil uang di dalam saku jaket dan dompet serta

cincin kawin Lk. ANDARIAS PANDIN dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @
AGUS dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menutup tubuh korban

dengan daun nenas, kemudian keduanya menyusul Terdakwa MARKUS

PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI, Lk. ATENG dan Lk. JUNI yang telah
lebih dulu ada di rumah kosong tersebut. Mereka duduk-duduk di rumah

lik

AGUS mengatakan "tunggu saya disini" dan Terdakwa MARKUS PATA
SAMBO @ MARKUS @ EDI, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI
dan Lk. ATENG tinggal menunggu di rumah kosong tersebut ;

ka

-

ub

m

ah

kebun yang kosong tersebut kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @

Kemudian pada jam 19.30 wita seperti tersebut di atas atau

ep

pada suatu waktu lain, datang Lk. AGUSTINUS SAMBO @
AGUS bersama dengan Pr. MARTINA LABIRAN karena ada

R

ah

kode senter yang menyala dari Lk. AGUSTINUS SAMBO @

M

MARKUS @ EDI bersama Lk. JUNI dan Lk. PETRUS TA'DAN

on

Hal. 21 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

@ TATO, Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG berlari ke arah

es

AGUS kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 21

Select target paragraph3