ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dimiringkan ke kiri oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS bersama-sama Terdakwa MARKUS PATA SAMB0 @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS ng TA'DAN @ TATO. Selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG mencabut pisau yang berada di pinggang sebelah kanannya dengan gu menggunakan tangan kiri kemudian Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG menusuk paha sebelah kanan Lk. ANDARIAS FANDIN kemudian menusuk A sebelah kanan Lk. ANDARIAS PANDIN selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG menyerahkan pisau kepada Lk. JUNI kemudian Lk. JUNI menusuk betis sebelah kanan Lk. ANDARIAS PANDIN selanjutnya ub lik ah Lk. JUNI memberikan kembali pisau tersebut kepada Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG dan Lk. ATENG kembalikan pisau tersebut kepada am Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan bersamasama menyeret/mengangkat lalu dibuang sekitar 2 (dua) meter dari tempat korban saat ia meninggal dunia. Selanjutnya Lk. YULIANUS ep ah k MARAYA @ ATENG, Lk. JUNI dan Terdakwa MARKUS PARA SAMBO @ MARKUS @ EDI meninggalkan tempat itu menuju kembali ke rumah dalam lokasi kebun cengkeh itu sedangkan Lk. In do ne si masih R kosong AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO A gu ng masih tinggal kemudian Lk. AGUS membuka jaket Lk. ANDARIAS PANDIN lalu mengambil uang di dalam saku jaket dan dompet serta cincin kawin Lk. ANDARIAS PANDIN dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO menutup tubuh korban dengan daun nenas, kemudian keduanya menyusul Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI, Lk. ATENG dan Lk. JUNI yang telah lebih dulu ada di rumah kosong tersebut. Mereka duduk-duduk di rumah lik AGUS mengatakan "tunggu saya disini" dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI dan Lk. ATENG tinggal menunggu di rumah kosong tersebut ; ka - ub m ah kebun yang kosong tersebut kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ Kemudian pada jam 19.30 wita seperti tersebut di atas atau ep pada suatu waktu lain, datang Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS bersama dengan Pr. MARTINA LABIRAN karena ada R ah kode senter yang menyala dari Lk. AGUSTINUS SAMBO @ M MARKUS @ EDI bersama Lk. JUNI dan Lk. PETRUS TA'DAN on Hal. 21 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng @ TATO, Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG berlari ke arah es AGUS kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21