ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 1. Barang bukti berupa ranting kayu dan topi warna hitam di tempat ditemukannya, mayat korban Per. MARTINA LABIRAN, BH warna ng putih, celana dalam warna putih, jaket warna merah, dan rok mini milik Per. MARTINA LABIRAN, baju kaos warna putih, sarung warna gu hijau muda dan sarung warna biru milik Lk. AGUSTINUS SAMBO seperti tersebut dalam (II) benar terdapat darah manusia dan A mempunyai golongan darah yang sama yaitu "A"; 2. Barang bukti berupa parang bergagang bersarung di lokasi ditemukannya mayat korban Per. MARTINA LABIRAN dan daun ub lik ah pandan di lokasi ditemukannya mayat korban Lk. ANDARIAS PANDIN seperti tersebut dalam (II) benar terdapat darah manusia dan am mempunyai golongan darah "AB"; Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ; ep ah k Subsidair : Bahwa ia Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS baik bertindak In do ne si R sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan TerdakwaTerdakwa Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO', Lk. JUNI, Lk. AGUSTINUS SAMBO A gu ng @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG, Lk. RUBEN PATA’SAMBO @ NE’PATA, Lk. MARTHINUS PATA @ TINU (yang diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari-hari dan tempat-tempat seperti dakwaan primair di atas, Terdakwa melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan sendirisendiri akan tetapi yang ada hubungannya sedemikian rupa harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja menghilangkan nyawa lik PANDIN, seorang perempuan bernama MARTINA LABIRAN dan seorang laki-laki bernama ISRAEL yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Awalnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ ka HERMAN menjemput ub - m ah orang lain, yaitu terhadap korban masing-masing bernama Lk. ANDARIAS teman-temannya pertama-tama Lk. ep PETRUS TA'DAN @ TATO di rumahnya di Bera dan dibawa di rumah Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA tetapi hanya di R ah pinggir jalan di depan rumah ketika itu Lk. PETRUS TA'DAN @ M MARKUS yang ada di samping mobil truk, kemudian Lk. RUBEN on Hal. 16 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng PATA SAMBO @ NE'PATA datang dan Lk. AGUSTINUS es TATO melihat hanya ada Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16