ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

3. Visum Et Repertum Nomor 02/RSU.LP/I/2006 tanggal 5 Januari 2006
yang dibuat oleh Dr. Rudny Andilolo dokter pada Rumah Sakit Umum

ng

Laki pada Kab. Tana Toraja berdasarkan sumpah jabatan (terlampir
dalam berkas perkara) telah memeriksa seorang korban mati nama :

gu

ISRAEL, alamat : Buntu Pa'paissanan Kelurahan Tondon Mamullu
Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja pekerjaan siswa yang pada

A

pemeriksaan antara lain ditemukan :
-

Tampak bagian kepala : membusuk wajah sulit dikenali,

rambut tidak tampak lagi karena pembusukan, bagian
-

Tampak jejas biru kehitaman pada bagian belakang

am

kepala ;
-

Luka robek di belakang telinga kanan enam centimeter
tidak beraturan ;
Luka

robek

belakang

ep

ah
k

-

ub
lik

ah

pelipis kanan terkelupas hitam membusuk ;

kepala

kurang

lebih

sebelas

centimeter tidak beraturan ;
dua puluh kali dua puluh lima centimeter ;

Jejas biru kehitaman pada pangkal paha bagian dalam kiri

A
gu
ng

-

dan kanan;

-

Luka robek pada punggung kaki kanan kurang lebih lima
kali tiga centimeter membusuk ;

Kesimpulan :
-

Keadaan mayat sudah membusuk, wajah sulit dikenali ;

-

Hal tersebut diduga karena benturan benda tumpul dan

lik

ah

keras ;

Dan dalam pemeriksaan umum tempat kejadian perkara sesuai Berita
Acara Hasil Pemeriksaan TKP penemuan mayat di Kecamatan
Mengkendek Kabupaten Tana Toraja No.LAB: 06/KBF/2006 tanggal 5

ub

m

In
do
ne
si

Jejas biru kehitaman pada dada sebelah kiri kurang lebih

R

-

ka

bulan Januari tahun 2006 yang dibuat oleh 1. Dra. SUGIHARTI, 2. IRFAN
Laboratorium

Forensik

ep

ROFIKS.Si, 3. FAIZAL RACHMAD ST selaku pemeriksa pada Pusat
POLRI

Laboratorium

Forensik

Makassar

M

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik

on

Hal. 15 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :

es

kesimpulannya :

R

ah

berdasarkan sumpah jabatan (terlampir dalam berkas perkara) dalam

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 15

Select target paragraph3