ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R memegang tangan kanan Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. JUNI memegang tangan kiri Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO ng memegang kaki kiri Pr. MARTINA LABIRAN, Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG memegang kaki kanan Pr. MARTINA LABIRAN kemudian Lk. gu AGUSTINUS SAMBO @ AGUS mencabut parang yang ada di samping kiri pinggangnya selanjutnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menggorok leher bagian depan Pr. MARTINA LABIRAN sebanyak 2 A (dua) kali setelah itu Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dengan menggunakan parang tersebut menusuk di bagian alat kelamin SAMBO @ MARKUS @ ub lik ah kemaluannya Pr. MARTINA LABIRAN dan Terdakwa MARKUS PATA EDl langsung menginjak-injak alat am kelamin/kemaluannya Pr. MARTINA LABIRAN dilanjutkan oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menginjak perutnya dan mengeluarkan jaketnya Pr. MARTINA LABIRAN setelah itu secara bersama-sama Lk. ah k ep AGUSTINUS SAMBO @ AGUS memegang tangan kanan dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO memegang tangan kiri dan Lk. YULIANUS In do ne si R MARAYA @ ATENG memegang kaki kiri dan Lk. JUNI memegang kaki kanan, Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ ARKUS EDI memegang A gu ng pada bagian pinggang/pinggul kemudian membuang Pr. MARTINA LABIRAN dengan cara bersama-sama mengayun-kan tubuh Pr. MARTINA LABIRAN sehingga tubuhnya terlempar ke jurang sejauh kirakira 3 (tiga) meter dari tempat mereka melemparnya ; - Selanjutnya Lk. YULIANUS MARAYA @ ATENG dan Lk. JUNI pergi meninggalkan tempat itu dan disusul oleh Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO bersama-sama Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI lik ah dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS, Lk. ATENG dan Lk. JUNI berjalan kaki turun sampai dijalan poros dan Lk. ATENG menahan mobil penumpang dan Lk. JUNI menahan mobil truk yang lewat dan ub m menumpang mereka berdua langsung pulang ke rumah masing-masing. ka Sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS, Terdakwa MARKUS ep PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO pergi dengan mengendarai motor Beijing warna hitam No.PoL.DD-6818Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI bersama Lk. M AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO tiba on Hal. 10 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng di rumah korban Lk. ANDARIAS PANDlN sekeluarga yaitu di rumah es - R ah AU milik korban Lk. ANDARIAS PANDIN dengan berboncengan tiga ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10