ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R PANDIN mengajak anak korban Lk. ANDARIAS PANDIN bernama Lk. ISRAEL untuk ke kampung (sa'dan) clan Lk. ISRAEL ng menyetujuinya. Kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS keluar dari rumah untuk membunyikan motor Beijing warna hitam gu No.PoLDD6818-AU milik korban Lk. ANDARIAS PANDIN dan mencucinya kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS masuk kembali ke dalam rumah dengan maksud untuk mengganti A pakaiannya dan meminta kepada Lk. WAYS yang kemudian mengambilkan baju lengan panjang warna putih milik bapaknya ub lik ah (Lk. ANDARIAS PANDIN). Selanjutnya pada 07.00 wita atau pada suatu waktu lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dengan am membonceng Lk. ISRAEL mengendarai motor milik korban tersebut berangkat menuju ke arah Rantepao. Pada saat sampai di Makale tepatnya di depan rumah makan Idaman atau pada ah k ep suatu tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS meliihat Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan In do ne si R Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO sementara berdiri, kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung menghampirinya dan A gu ng Terdakwa MARKUS PATA AMBO @ MARKUS @ EDI langsung mendekati Lk. AGUS lalu Terdakwa membisiknya "bahwa itu adiknya (Lk. ISRAEL) dan bunuh juga dn kalau melihat pada saat kamu mengambil orang tuanya dan kamu bunuh di jurusan ke Palopo karena tempat itu aman dan jurang jurang" dan Lk. AGUS mengiyakan sedangkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO yang tidak mendengar pembicaraan itu langsung minta pamit kepada lik ah Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUS selanjutnya pergi mengambil ojek untuk pulang ke rumahnya ; Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI kemudian ub m - ka dibonceng Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan duduk di ep belakang setelah Lk. ISRAEL dan langsung berangkat menuju ke jalan arah Palopo dan tiba di Kaleakan atau pada suatu tempat R ah lain, kemudian Lk. ISRAEL mengatakan "kita berhenti dulu" dan M lihat jurang, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS juga on Hal. 25 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng memperhatikan keadaan/situasi apakah sudah aman atau tidak es setelah berhenti dan beristirahat duduk ketika Lk. ISRAEL melihat- ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25