ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dan setelah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS merasa aman
karena sudah tidak ada kendaraan yang lewat dan tidak lama

ng

kemudian Lk. ISRAEL berdiri, pada itulahh Lk. AGUSTINUS

SSAMBO @ AGUSS @ MARKUS @ HERMAN langsung

gu

memukul Lk. ISRAEL dengan cara meninju/kepalan tangan

pada batang leher bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali
dengan menggunakan tangan kanan kemudian Lk. ISRAEL

A

terjatuh pingsan selanjutnya Terdakwa MARKUS PATA SAMBO

@ MARKUS @ EDI memukul muka korban Lk. ISRAEL

ub
lik

ah

kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @
EDI menginjak batang leher Lk. ISRAEL sebanyak 1 (satu) kali

am

selanjutnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menginjak
batang leher Lk. ISRAEL sebanyak 1 (satu) kali dengan
menggunakan sepatu yang digunakan saat itu yaitu sepatu

ah
k

ep

warna hitam merk Puma, dan setelah Lk. ISRAEL tidak bergerak
kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @

In
do
ne
si

R

EDI memegang kedua tangan korban Lk. ISRAEL sedangkan
Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS memegang kedua kaki

A
gu
ng

korban selanjutnya korban Lk.ISRAEL oleh Terdakwa MARKUS

PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS
SAMBO @ AGUS dibuang ke jurang. Setelah itu Terdakwa

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk.

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS kembali ke Makale dengan
menggunakan sepeda motor milik korban Lk. ANDARIAS

PANDIN tersebut dan Terdakwa turun di perempatan beru

lik

ah

sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung ke
rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN ;

-

Akibat

perbuatan

Terdakwa

bersama-sama

dengan

Lk.

ub

m

AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk.

ka

PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI dan Lk. YULIANUS

ep

MARAYA @ ATENG korban Lk. ANDARIAS PANDIN, korban Pr.
MARTINA LABIRAN ditemukan masyarakat dalam keadaan

R

ah

sudah meninggal dunia di lokasi kebun milik Lk. Tangkesalu

M

Kabupaten Tana Toraja dan korban Lk. ISRAEL ditemukan

on

Hal. 26 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

masyarakat dalam keadaan sudah meninggal dunia di jurang se

es

(alm) di Danglu Kelurahan Rantekalua' Kecamatan Mengkendek

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 26

Select target paragraph3