ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dan setelah Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS merasa aman karena sudah tidak ada kendaraan yang lewat dan tidak lama ng kemudian Lk. ISRAEL berdiri, pada itulahh Lk. AGUSTINUS SSAMBO @ AGUSS @ MARKUS @ HERMAN langsung gu memukul Lk. ISRAEL dengan cara meninju/kepalan tangan pada batang leher bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan kemudian Lk. ISRAEL A terjatuh pingsan selanjutnya Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI memukul muka korban Lk. ISRAEL ub lik ah kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI menginjak batang leher Lk. ISRAEL sebanyak 1 (satu) kali am selanjutnya Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS menginjak batang leher Lk. ISRAEL sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sepatu yang digunakan saat itu yaitu sepatu ah k ep warna hitam merk Puma, dan setelah Lk. ISRAEL tidak bergerak kemudian Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ In do ne si R EDI memegang kedua tangan korban Lk. ISRAEL sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS memegang kedua kaki A gu ng korban selanjutnya korban Lk.ISRAEL oleh Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dibuang ke jurang. Setelah itu Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS kembali ke Makale dengan menggunakan sepeda motor milik korban Lk. ANDARIAS PANDIN tersebut dan Terdakwa turun di perempatan beru lik ah sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung ke rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN ; - Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Lk. ub m AGUSTINUS SAMBO @ AGUS @ MARKUS @ HERMAN, Lk. ka PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI dan Lk. YULIANUS ep MARAYA @ ATENG korban Lk. ANDARIAS PANDIN, korban Pr. MARTINA LABIRAN ditemukan masyarakat dalam keadaan R ah sudah meninggal dunia di lokasi kebun milik Lk. Tangkesalu M Kabupaten Tana Toraja dan korban Lk. ISRAEL ditemukan on Hal. 26 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng masyarakat dalam keadaan sudah meninggal dunia di jurang se es (alm) di Danglu Kelurahan Rantekalua' Kecamatan Mengkendek ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26