ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

yang

R

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI mengambil uang,
keberadaan

uang

tersebut

telah

dimasukkan

dan

ng

diletakkan sebelumnya oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS

sendiri ke dalam lemari korban sekeluarga setelah dibunuh,

gu

yang jumlahnya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) adalah
milik Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA yang diberikan

kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS pada tanggal 22

A

Desember 2005 atau pada atau pada suatu waktu lain, untuk

mengelabui teman-teman Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS

ub
lik

ah

yakni Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI, Lk. ATENG
supaya mereka bisa mengetahui bahwa Lk. AGUSTINUS

am

SAMBO @ AGUS dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @
MARKUS @ EDI merampok korban Lk. ANDARIAS PANDIN
dengan demikian Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA tidak

ah
k

ep

diketahui terlibat dalam kasus tersebut. Setelah Terdakwa
MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI berpura-pura

In
do
ne
si

R

mengambil keseluruhan uang dari dalam lemari lalu Terdakwa
keluar dari dalam rumah menuju kembali di rumah tongkonan

A
gu
ng

tempat Terdakwa dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO bermalam,

sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS masih tinggal di

dalam rumah dan tidak meminta bagian dari uang tersebut
karena sebelumnya memang sudah diberitahukan oleh Lk.
RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA. Terdakwa MARKUS PATA

SAMBO @ MARKUS @ EDI kemudian menghitung jumlah uang
yang telah dia ambil dari dalam lemari milik korban Lk.

lik

ah

ANDARIAS PANDIN yang setelah dihitung benar jumlahnya

adalah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian uang
Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik Lk. RUBEN PATA

ub

m

SAMBO @ NE'PATA yang diambil dari dalam lemari korban

ka

tersebut telah dibagi dua oleh Terdakwa MARKUS PATA

ep

SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan Lk. PETRUS TA'DAN @
TATO yang memperoleh bagian Rp.4.000.000,- (empat juta
Pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2005 seperti tersebut di

M

atas atau pada suatu waktu lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @

on

Hal. 24 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

AGUS yang masih tinggal di rumah korban Lk. ANDARIAS

es

-

R

ah

rupiah) ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 24

Select target paragraph3