ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id yang R MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI mengambil uang, keberadaan uang tersebut telah dimasukkan dan ng diletakkan sebelumnya oleh Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS sendiri ke dalam lemari korban sekeluarga setelah dibunuh, gu yang jumlahnya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) adalah milik Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA yang diberikan kepada Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS pada tanggal 22 A Desember 2005 atau pada atau pada suatu waktu lain, untuk mengelabui teman-teman Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS ub lik ah yakni Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO, Lk. JUNI, Lk. ATENG supaya mereka bisa mengetahui bahwa Lk. AGUSTINUS am SAMBO @ AGUS dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI merampok korban Lk. ANDARIAS PANDIN dengan demikian Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA tidak ah k ep diketahui terlibat dalam kasus tersebut. Setelah Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI berpura-pura In do ne si R mengambil keseluruhan uang dari dalam lemari lalu Terdakwa keluar dari dalam rumah menuju kembali di rumah tongkonan A gu ng tempat Terdakwa dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO bermalam, sedangkan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS masih tinggal di dalam rumah dan tidak meminta bagian dari uang tersebut karena sebelumnya memang sudah diberitahukan oleh Lk. RUBEN PATA SAMBO @ NE'PATA. Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI kemudian menghitung jumlah uang yang telah dia ambil dari dalam lemari milik korban Lk. lik ah ANDARIAS PANDIN yang setelah dihitung benar jumlahnya adalah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian uang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik Lk. RUBEN PATA ub m SAMBO @ NE'PATA yang diambil dari dalam lemari korban ka tersebut telah dibagi dua oleh Terdakwa MARKUS PATA ep SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO yang memperoleh bagian Rp.4.000.000,- (empat juta Pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2005 seperti tersebut di M atas atau pada suatu waktu lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ on Hal. 24 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d A gu ng AGUS yang masih tinggal di rumah korban Lk. ANDARIAS es - R ah rupiah) ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24