ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

PANDIN mengajak anak korban Lk. ANDARIAS PANDIN bernama

Lk. ISRAEL untuk ke kampung (sa'dan) clan Lk. ISRAEL

ng

menyetujuinya. Kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS
keluar dari rumah untuk membunyikan motor Beijing warna hitam

gu

No.PoLDD6818-AU milik korban Lk. ANDARIAS PANDIN dan
mencucinya kemudian Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS masuk

kembali ke dalam rumah dengan maksud untuk mengganti

A

pakaiannya dan meminta kepada Lk. WAYS yang kemudian
mengambilkan baju lengan panjang warna putih milik bapaknya

ub
lik

ah

(Lk. ANDARIAS PANDIN). Selanjutnya pada 07.00 wita atau pada
suatu waktu lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dengan

am

membonceng Lk. ISRAEL mengendarai motor milik korban
tersebut berangkat menuju ke arah Rantepao. Pada saat sampai
di Makale tepatnya di depan rumah makan Idaman atau pada

ah
k

ep

suatu tempat lain, Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS meliihat
Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dengan

In
do
ne
si

R

Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO sementara berdiri, kemudian Lk.
AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung menghampirinya dan

A
gu
ng

Terdakwa MARKUS PATA AMBO @ MARKUS @ EDI langsung

mendekati Lk. AGUS lalu Terdakwa membisiknya "bahwa itu
adiknya (Lk. ISRAEL) dan bunuh juga dn kalau melihat pada saat
kamu mengambil orang tuanya dan kamu bunuh di jurusan ke
Palopo karena tempat itu aman dan jurang jurang" dan Lk. AGUS

mengiyakan sedangkan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO yang tidak
mendengar pembicaraan itu langsung minta pamit kepada

lik

ah

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk.

AGUS selanjutnya pergi mengambil ojek untuk pulang ke
rumahnya ;

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI kemudian

ub

m

-

ka

dibonceng Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan duduk di

ep

belakang setelah Lk. ISRAEL dan langsung berangkat menuju ke
jalan arah Palopo dan tiba di Kaleakan atau pada suatu tempat

R

ah

lain, kemudian Lk. ISRAEL mengatakan "kita berhenti dulu" dan

M

lihat

jurang,

Lk.

AGUSTINUS

SAMBO

@

AGUS

juga

on

Hal. 25 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

A

gu

ng

memperhatikan keadaan/situasi apakah sudah aman atau tidak

es

setelah berhenti dan beristirahat duduk ketika Lk. ISRAEL melihat-

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 25

Select target paragraph3