ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Lk. JUNI menahan mobil truk yang lewat dan menumpang

mereka berdua langsung pulang ke rumah masing-masing.

ng

Sedangkan Lk. AGUSTtNUS SAMBO @ AGUS, Terdakwa
MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS

gu

TA'DAN @ TATO pergi dengan mengendarai motor Beijing
warna hitam No.PoLDD-6818-AU milik korban Lk. ANDARIAS
PANDIN dengan berboncengan tiga ;

A

-

Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI

bersama Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. PETRUS

ub
lik

ah

TA'DAN @ TATO tiba di rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN
sekeluarga yaitu di rumah Tongkonan Buntu Pa'Peissenan

am

sekitar pukul 22 wita atau pada suatu waktu lain, dan Terdakwa
MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS
TA'DAN

@

TATO

langsung

tidur

di

rumah

tongkanan

ah
k

ep

Pa'Peissenan yang jaraknya sekitar 50 (lima puluh) meter dari
rumah korban Lk. ANDARlAS PANDIN. Pada pukul 24.00 wita

In
do
ne
si

R

atau pada suatu waktu lain, Terdakwa MARKUS PATA SAMBO
@ MARKUS @ EDI langsung bangun bersama-sama Lk.

A
gu
ng

PETRUS TA'DAN @ TATO menuju ke rumah korban Lk.
ANDARIAS PANDIN dimana Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS
tinggal tidur, setelah tiba di rumah tersebut maka Terdakwa

MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI mengetuk pintu
bagian samping (pintu dapur) dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @

AGUS langsung bangun dan membuka pintu yang diketuk oleh

Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @

lik

ah

MARKUS @ EDI dengan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO masuk
ke dalam rumah dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @
MARKUS @ EDI langsung menuju ke lemari pakaian milik Lk.

ub

m

ANDARIAS PANDIN kemudian Terdakwa membuka pintu lemari

ka

tersebut tanpa dibongkar karena kuncinya masih tergantung di

ep

pintu setelah Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @
EDI membuka lemari setelah itu ia membuka laci lemari dan

R

ah

menemukan uang dan selanjutnya Terdakwa membuka Iipatan-

TATO

gu
A

hanya

berdiri

menyaksikan

Terdakwa

on

@

ng

TA'DAN

Hal. 23 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008

In
d

M

MARKUS menemukan uang lagi sedangkan Lk. PETRUS

es

lipatan pakaian sehingga Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 23

Select target paragraph3