ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Lk. JUNI menahan mobil truk yang lewat dan menumpang mereka berdua langsung pulang ke rumah masing-masing. ng Sedangkan Lk. AGUSTtNUS SAMBO @ AGUS, Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS gu TA'DAN @ TATO pergi dengan mengendarai motor Beijing warna hitam No.PoLDD-6818-AU milik korban Lk. ANDARIAS PANDIN dengan berboncengan tiga ; A - Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI bersama Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS dan Lk. PETRUS ub lik ah TA'DAN @ TATO tiba di rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN sekeluarga yaitu di rumah Tongkonan Buntu Pa'Peissenan am sekitar pukul 22 wita atau pada suatu waktu lain, dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI dan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO langsung tidur di rumah tongkanan ah k ep Pa'Peissenan yang jaraknya sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah korban Lk. ANDARlAS PANDIN. Pada pukul 24.00 wita In do ne si R atau pada suatu waktu lain, Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI langsung bangun bersama-sama Lk. A gu ng PETRUS TA'DAN @ TATO menuju ke rumah korban Lk. ANDARIAS PANDIN dimana Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS tinggal tidur, setelah tiba di rumah tersebut maka Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI mengetuk pintu bagian samping (pintu dapur) dan Lk. AGUSTINUS SAMBO @ AGUS langsung bangun dan membuka pintu yang diketuk oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ lik ah MARKUS @ EDI dengan Lk. PETRUS TA'DAN @ TATO masuk ke dalam rumah dan Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI langsung menuju ke lemari pakaian milik Lk. ub m ANDARIAS PANDIN kemudian Terdakwa membuka pintu lemari ka tersebut tanpa dibongkar karena kuncinya masih tergantung di ep pintu setelah Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ MARKUS @ EDI membuka lemari setelah itu ia membuka laci lemari dan R ah menemukan uang dan selanjutnya Terdakwa membuka Iipatan- TATO gu A hanya berdiri menyaksikan Terdakwa on @ ng TA'DAN Hal. 23 dari 78 hal. Put. No. 79 PK/Pid/2008 In d M MARKUS menemukan uang lagi sedangkan Lk. PETRUS es lipatan pakaian sehingga Terdakwa MARKUS PATA SAMBO @ ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23