Pidana yang dihubungkan dengan ancaman maksimal dalam pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 maka Majelis Hakim telah menganalisa Recht Idee / cita hukum dibalik ketentuan pidana mati dengan argumentasi sebagai berikut ; Dari sisi obyektif ; − Bahwa dalam pandangan Internasional pidana mati tidak melanggar Hak Asasi Manusia baik yang telah diatur dalam Konvensi Internasional terhadap Hak Sipil dan Politik tahun 1989 (ICCPR) dan Deklarasi Universal HAM PBB 1948 (DUHAM), terdapat pengecualian derogable right yang pada intinya pidana mati dapat dilaksanakan dengan kualifikasi kejahatan tersebut membahayakan publik ; − Bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat 1, perkecualian terdapat dalam Pasal 28J UUD 1945 dimana Negara diberikan hak untuk memberikan pembatasan-pembatasan dengan undang-undang terhadap hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, maka hukuman mati adalah konstitusional karena tidak bertentangan dengan UUD 1945 ; − Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 Oktober 2007 perkara Nomor 2/PUU-V/2007 dan perkara 3/PUU-V/2007 yang menolak uji materi hukuman mati dalam UU Narkotika menyatakan dalam pertimbangannya bahwa hukuman mati dalam UU Narkotika tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD 1945 lantaran jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 tidak menganut asas kemutlakan. Menurut MK, hak asasi dalam konstitusi mesti dipakai dengan menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Dengan demikian, MK, hak asasi manusia harus dibatasi dengan instrumen Undang-Undang, yakni Hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh pengadilan. − Bahwa lebih lanjut, melihat pada UU HAM, MK memandang bahwa UU itu juga mengakui adanya pembatasan hak asasi seseorang dengan memberi pengakuan hak orang lain demi ketertiban umum. Dalam hal ini, MK menganggap hukuman mati merupakan bentuk pengayoman negara terhadap warga negara terutama hak-hak korban ; − Bahwa atas pertimbangan kreteria secara universal dan yuridis tersebut diatas, pidana mati dapat ditegakkan untuk menjamin keselamatan Halaman 46 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp