Pidana yang dihubungkan dengan ancaman maksimal dalam pasal 340 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014
maka Majelis Hakim telah menganalisa Recht Idee / cita hukum

dibalik

ketentuan pidana mati dengan argumentasi sebagai berikut ;
Dari sisi obyektif ;
− Bahwa dalam pandangan Internasional pidana mati tidak melanggar Hak

Asasi Manusia baik yang telah diatur dalam Konvensi Internasional
terhadap Hak Sipil dan Politik tahun 1989 (ICCPR) dan Deklarasi
Universal HAM PBB 1948 (DUHAM), terdapat pengecualian derogable right
yang pada intinya pidana mati dapat dilaksanakan dengan kualifikasi
kejahatan tersebut membahayakan publik ;
− Bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar

1945 Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat 1, perkecualian terdapat dalam Pasal
28J

UUD

1945

dimana

Negara

diberikan

hak untuk memberikan

pembatasan-pembatasan dengan undang-undang terhadap hak asasi
manusia, termasuk hak untuk hidup, maka hukuman mati adalah
konstitusional karena tidak bertentangan dengan UUD 1945 ;
− Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 Oktober 2007 perkara

Nomor 2/PUU-V/2007 dan perkara 3/PUU-V/2007 yang menolak uji
materi

hukuman

mati

dalam

UU

Narkotika

menyatakan

dalam

pertimbangannya bahwa hukuman mati dalam UU Narkotika tidak
bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD 1945 lantaran jaminan
hak asasi manusia dalam UUD 1945 tidak menganut asas kemutlakan.
Menurut MK, hak asasi dalam konstitusi mesti dipakai dengan
menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya
ketertiban umum dan keadilan sosial. Dengan demikian, MK, hak asasi
manusia harus dibatasi dengan instrumen Undang-Undang, yakni Hak
untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh pengadilan.
− Bahwa lebih lanjut, melihat pada UU HAM, MK memandang bahwa UU

itu juga mengakui adanya pembatasan hak asasi seseorang dengan
memberi pengakuan hak orang lain demi ketertiban umum. Dalam hal ini,
MK menganggap hukuman mati merupakan bentuk pengayoman negara
terhadap warga negara terutama hak-hak korban ;
− Bahwa atas pertimbangan kreteria secara universal dan yuridis tersebut

diatas, pidana mati dapat ditegakkan untuk menjamin keselamatan

Halaman 46 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3