masyarakat

demi

keberlangsungan

kehidupan

masyarakat

dalam

keadaan aman dan sejahtera lahir maupun bathin ;
Dari sisi subyektif ;
− Bahwa selama persidangan Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan

yang luar biasa terhadap kejahatan yang telah dilakukan secara sadis
(rare crime) hal mana ditunjukkan dengan memberikan keterangan yang
berbelit-belit selama persidangan ;
− Bahwa keluarga korban tidak memberi maaf atas kejahatan yang telah

dilakukan oleh Terdakwa untuk selama-lamanya dan tetap meminta
pertanggungjawaban atas kejahatan Terdakwa baik di dunia maupun di
akherat ;
− Bahwa yang paling merasakan ketidakadilan dalam peristiwa kejahatan

ini

adalah

ketiga

anak

Terdakwa

yang

melihat

sendiri

adanya

pembunuhan sambil menangis dan berteriak "mama...mama", namun
Terdakwa masih sanggup untuk melaksanakan kejahatan yang telah
direncanakan tersebut tanpa memikirkan dampak negatif yaitu trauma
yang berkepanjangan yang pada akhirnya mempengaruhi tumbuh
kembang anak baik secara fisik dan psikis maupun pergaulan sosialnya;
− Bahwa Negara dalam hal ini diwakili oleh Penuntut Umum dengan segala

pertimbangannya

menyatakan

kejahatan

yang

telah

dilakukan

oleh

Terdakwa sudah selayaknya untuk dijatuhi pidana mati karena perbuatan
Terdakwa menarik perhatian masyarakat dan Perbuatan Terdakwa
menimbulkan

keresahan

dan

berdampak

luas

bagi

kehidupan

masyarakat
Menimbang, bahwa berdasarkan argumentasi Majelis Hakim tersebut
diatas, maka demi terciptanya kondisi masyarakat kembali dalam keadaan
semula dan untuk mencegah adanya kejahatan serupa terulang kelak
kemudian hari sudah selayaknya pidana mati ini ditegakkan atas kejahatan
yang telah dilakukan oleh Terdakwa karena disisi lain tidak ada alasan
untuk meringankan hukuman Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari
sisi Obyektif dan sisi Subyektif tersebut maka Majelis menyatakan menolak
argumentasi dalam nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka
perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang
meringankan Terdakwa ;
Halaman 47 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3