masyarakat demi keberlangsungan kehidupan masyarakat dalam keadaan aman dan sejahtera lahir maupun bathin ; Dari sisi subyektif ; − Bahwa selama persidangan Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan yang luar biasa terhadap kejahatan yang telah dilakukan secara sadis (rare crime) hal mana ditunjukkan dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan ; − Bahwa keluarga korban tidak memberi maaf atas kejahatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa untuk selama-lamanya dan tetap meminta pertanggungjawaban atas kejahatan Terdakwa baik di dunia maupun di akherat ; − Bahwa yang paling merasakan ketidakadilan dalam peristiwa kejahatan ini adalah ketiga anak Terdakwa yang melihat sendiri adanya pembunuhan sambil menangis dan berteriak "mama...mama", namun Terdakwa masih sanggup untuk melaksanakan kejahatan yang telah direncanakan tersebut tanpa memikirkan dampak negatif yaitu trauma yang berkepanjangan yang pada akhirnya mempengaruhi tumbuh kembang anak baik secara fisik dan psikis maupun pergaulan sosialnya; − Bahwa Negara dalam hal ini diwakili oleh Penuntut Umum dengan segala pertimbangannya menyatakan kejahatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa sudah selayaknya untuk dijatuhi pidana mati karena perbuatan Terdakwa menarik perhatian masyarakat dan Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Menimbang, bahwa berdasarkan argumentasi Majelis Hakim tersebut diatas, maka demi terciptanya kondisi masyarakat kembali dalam keadaan semula dan untuk mencegah adanya kejahatan serupa terulang kelak kemudian hari sudah selayaknya pidana mati ini ditegakkan atas kejahatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa karena disisi lain tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Terdakwa ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari sisi Obyektif dan sisi Subyektif tersebut maka Majelis menyatakan menolak argumentasi dalam nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; Halaman 47 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp