memenjarakan seseorang dalam waktu yang lama itu lebih baik bila dibandingkan dengan mengeksekusinya karena itu hanya bersifat sementara. Van Bemmelen, seorang pakar hukum menyatakan bahwa pidana mati menurunkan wibawa Pemerintah. Dalam hal ini, Pemerintah mengakui ketidakmampuan dan kelemahnnya dalam mengelola persoalan warganya. Oleh karena itu menurutnya, hukuman mati bagi warganya tidak diperluk an lagi karena tidak akan melahirkan efek jera bagi warga yang lain. Roling berpendapat, bahwa pidana mati justru mempunyai daya destruktif, yaitu bila negara tidak menghormati nyawa manusia dan menganggap tepat untuk dengan tenang melenyapkan nyawa seseorang, maka ada kemungkinan besar dan akan berkurang pulalah hormat orang pada nyawa manusia. Di samping itu adalagi suatu bahaya, yaitu bahwa perbuatan membunuh oleh negara itu akan memancing suatu penyusulan pula terhadapnya. b. Konvensi Internasional terhadap Hak Sipil dan Politik tahun 1989 menunjukkan pengakuan yang sangat tegas oleh masyarakat internasional terhadap penghapusan pemidanaan mati secara menyeluruh. c. Pasal 3 Deklarasi Universal HAM PBB 1948 menyebutkan, tiap orang berhak hidup, berhak atas kebebasan dan keamanan diri pribadi. Sedangkan Pasal 5 menjelaskan, tidak seorang pun boleh dikenai perlakuan atau pidana yang menganiaya atau kejam, yang tidak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat. Oleh karenanya, hukuman mati melangkahi wewenang Yang Maha Kuasa dan jelas bertolak belakang dengan sila pertama dan kedua Pancasila. Hukuman mati juga bertentangan dengan Deklarasi Universal HAM PBB 1948. Sebab jika dilihat dari perspektif HAM, hukuman mati sangat bertentangan secara substansial dengan prinsip-prinsip HAM. d. Di Indonesia, hukuman mati bertentangan dengan konstitusi yang ada. Bahkan, hukuman mati telah diajukan di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, sejumlah LSM menolak hukuman mati, karena dinilai melanggar konstitusi. Hak hidup seseorang tidak bisa dibatasi, dikurangi ataupun dirampas dalam kondisi apa pun. Ini sesuai dengan Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan : Hak untuk hidup tiap orang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Menimbang bahwa terhadap nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa maka Majelis Hakim meneliti dengan seksama ketentuan pemidanaan yang tercantum dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Halaman 45 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp