memenjarakan seseorang dalam waktu yang lama itu lebih baik bila
dibandingkan dengan mengeksekusinya karena itu hanya bersifat sementara.
Van Bemmelen, seorang pakar hukum menyatakan bahwa pidana mati
menurunkan wibawa Pemerintah. Dalam hal ini, Pemerintah mengakui
ketidakmampuan dan kelemahnnya dalam mengelola persoalan warganya.
Oleh karena itu menurutnya, hukuman mati bagi warganya tidak diperluk an
lagi karena tidak akan melahirkan efek jera bagi warga yang lain. Roling
berpendapat, bahwa pidana mati justru mempunyai daya destruktif, yaitu bila
negara tidak menghormati nyawa manusia dan menganggap tepat untuk
dengan tenang melenyapkan nyawa seseorang, maka ada kemungkinan
besar dan akan berkurang pulalah hormat orang pada nyawa manusia. Di
samping itu adalagi suatu bahaya, yaitu bahwa perbuatan membunuh oleh
negara itu akan memancing suatu penyusulan pula terhadapnya. b. Konvensi
Internasional terhadap Hak Sipil dan Politik tahun 1989 menunjukkan
pengakuan yang sangat tegas oleh masyarakat internasional terhadap
penghapusan pemidanaan mati secara menyeluruh. c. Pasal 3 Deklarasi
Universal HAM PBB 1948 menyebutkan, tiap orang berhak hidup, berhak atas
kebebasan dan keamanan diri pribadi. Sedangkan Pasal 5 menjelaskan, tidak
seorang pun boleh dikenai perlakuan atau pidana yang menganiaya atau
kejam, yang tidak berperikemanusiaan atau merendahkan martabat. Oleh
karenanya, hukuman mati melangkahi wewenang Yang Maha Kuasa dan jelas
bertolak belakang dengan sila pertama dan kedua Pancasila. Hukuman mati
juga bertentangan dengan Deklarasi Universal HAM PBB 1948. Sebab jika
dilihat dari perspektif HAM, hukuman mati sangat bertentangan secara
substansial dengan prinsip-prinsip HAM. d. Di Indonesia, hukuman mati
bertentangan dengan konstitusi yang ada. Bahkan, hukuman mati telah
diajukan di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), karena

dianggap

bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, sejumlah LSM
menolak hukuman mati, karena dinilai melanggar konstitusi. Hak hidup
seseorang tidak bisa dibatasi, dikurangi ataupun dirampas dalam kondisi apa
pun. Ini sesuai dengan Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat 1 UUD 1945 yang
menyebutkan : Hak untuk hidup tiap orang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun.
Menimbang bahwa terhadap nota Pembelaan Penasihat Hukum
Terdakwa maka

Majelis Hakim meneliti dengan seksama ketentuan

pemidanaan yang tercantum dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum
Halaman 45 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3