dada ketika beraktifitas sehari-hari ; − Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas yang dihubungkan dengan karateristik perbuatan pidana direncanakan terlebih dahulu melakukan Kekerasan terhadap Anak mengakibatkan luka berat, maka Majelis Hakim be rkeyakinan Terdakwa telah melakukan kekerasan phisik kepada Anak yang mengakibatkan luka berat dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Kedua pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua ; Menimbang, bahwa oleh karena telah dinyatakan Terdakwa adalah subyek hukum yang mempunyai pertanggung jawaban pidana terbukti telah melakukan perbuatan pidana berencana melakukan pembunuhan dan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana ; Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana mati dengan argumentasi a. Perbuatan Terdakwa dilakukan sangat sadis (Rare Crime).b. Terdakwa tidak menghargai hak hidup orang lain (Right To Life).c.Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga dan anak-anak korban, d. Perbuatan Terdakwa menarik perhatian masyarakat.e. Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat ; Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menolak Terdakwa dijatuhi pidana mati dengan argumentasi a. Cesare Bonesano de Beccaria, seorang ahli hukum filsuf dari Italia, hukuman itu berdasarkan kontrak social, kontrak antara negara dan warganya. Hidup merupakan hak dasar, yang menurutnya, adalah sesuatu yang tak dapat dihilangkan secara legal dan membunuh adalah tercela, karena pembunuhan yang manapun juga adalah immoral. Menurut Beccaria hukuman mati tidak diperlukan karena dengan Halaman 44 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp