dada ketika beraktifitas sehari-hari ;
− Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas yang dihubungkan

dengan karateristik perbuatan pidana direncanakan terlebih dahulu
melakukan Kekerasan terhadap Anak mengakibatkan luka berat, maka
Majelis

Hakim

be rkeyakinan

Terdakwa

telah

melakukan

kekerasan phisik kepada Anak yang mengakibatkan luka berat
dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Dakwaan Kedua
pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi,
maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam
dakwaan Kedua ;
Menimbang, bahwa oleh karena telah dinyatakan Terdakwa adalah
subyek hukum yang mempunyai pertanggung jawaban pidana terbukti telah
melakukan

perbuatan

pidana

berencana

melakukan

pembunuhan

dan

kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat sebagaimana yang
dimaksud dalam dakwaan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan
pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, maka
Terdakwa harus dijatuhi pidana ;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menuntut agar Terdakwa
dijatuhi pidana mati dengan argumentasi a. Perbuatan Terdakwa dilakukan
sangat sadis (Rare Crime).b. Terdakwa tidak menghargai hak hidup orang
lain (Right To Life).c.Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang
mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga dan anak-anak korban, d.
Perbuatan

Terdakwa

menarik

perhatian

masyarakat.e.

Perbuatan

Terdakwa menimbulkan keresahan dan berdampak luas bagi kehidupan
masyarakat ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menolak Terdakwa
dijatuhi pidana mati dengan argumentasi a. Cesare Bonesano de Beccaria,
seorang ahli hukum filsuf dari Italia, hukuman itu berdasarkan kontrak social,
kontrak antara negara dan warganya. Hidup merupakan hak dasar, yang
menurutnya, adalah sesuatu yang tak dapat dihilangkan secara legal dan
membunuh adalah tercela, karena pembunuhan yang manapun juga adalah
immoral. Menurut Beccaria hukuman mati tidak diperlukan karena dengan
Halaman 44 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3