− Bahwa yang dimaksud Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana dan mempunyai pertanggungjawaban pidana dalam perkara a quo adanya perbuatan pidana (criminal act) direncanakan terlebih dahulu melakukan Kekerasan terhadap Anak mengakibatkan luka berat ; − Bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan merencanakan terlebih dahulu, maka unsur direncanakan terlebih dahulu dalam hal ini mengambil alih pertimbangan tersebut diatas; − Bahwa karateristik perbuatan pidana melakukan Kekerasan terhadap Anak mengakibatkan luka berat adalah a.setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, b. termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, c. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. d. luka berat berdasarkan ketentuan Pasal 90 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, adalah jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak ada harapan sembuh, tidak mampu secara terus menerus melakukan pekerjaan atau mencari mata pencaharian, kehilangan salah satu panca indera, mendapat cacat berat ( verminking ), menderita lumpuh, terganggu daya pikir selama empat minggu lebih, dan matinya kandungan seorang perempuan. − Atas fakta-fakta hukum yang telah menyatakan ; − Bahwa setelah Terdakwa menusuk korban ABD. RAHMAN datang saksi korban HENGKY TORNANDO mencoba untuk melerai dengan mengatakan "ambu om...ambu om..." namun Terdakwa berbalik badan dan langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah dada saksi korban HENGKY TORNANDO ; − Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban HENGKY TORNANDO FIRYONO mengalami luka robek pada dada atas sebelah kiri, sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 370/431/435.210/IGD/2015, tanggal 22 Otober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. RAHADIAN AYU NF, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR Sumenep, dengan kesimpulan telah diperiksa laki-laki umur 17 Tahun dari hasil pemeriksaan luar penyebab luka korban akibat benda tajam mengalami luka robek pada dada atas sebelah kiri dan menurut pengakuan korban sampai sekarang korban masih merasakan sakit di Halaman 43 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp