− Bahwa yang dimaksud Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana dan

mempunyai pertanggungjawaban pidana dalam perkara a quo adanya
perbuatan pidana (criminal act) direncanakan terlebih dahulu melakukan
Kekerasan terhadap Anak mengakibatkan luka berat ;
− Bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan merencanakan terlebih

dahulu, maka unsur direncanakan terlebih dahulu dalam hal ini mengambil
alih pertimbangan tersebut diatas;
− Bahwa karateristik perbuatan pidana melakukan Kekerasan terhadap Anak

mengakibatkan luka berat adalah a.setiap perbuatan terhadap Anak
yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis,
seksual, dan/atau penelantaran, b. termasuk ancaman untuk melakukan
perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum, c. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. d. luka berat
berdasarkan ketentuan Pasal 90 Kitab Undang Undang Hukum Pidana,
adalah jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak ada harapan sembuh,
tidak mampu secara terus menerus melakukan pekerjaan atau mencari
mata pencaharian, kehilangan salah satu panca indera, mendapat
cacat berat ( verminking ), menderita lumpuh, terganggu daya pikir
selama empat minggu lebih, dan matinya kandungan seorang
perempuan.
− Atas fakta-fakta hukum yang telah menyatakan ;
− Bahwa setelah Terdakwa menusuk korban ABD. RAHMAN datang saksi

korban

HENGKY

TORNANDO

mencoba

untuk

melerai

dengan

mengatakan "ambu om...ambu om..." namun Terdakwa berbalik badan
dan langsung menusukkan pisau yang dibawanya tersebut kearah dada
saksi korban HENGKY TORNANDO ;
− Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban HENGKY TORNANDO

FIRYONO mengalami luka robek pada dada atas sebelah kiri,
sebagaimana Visum Et Repertum nomor : 370/431/435.210/IGD/2015,
tanggal 22 Otober 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr.
RAHADIAN AYU NF, MKes sebagai Dokter RSUD DR. H. MOH ANWAR
Sumenep, dengan kesimpulan telah diperiksa laki-laki umur 17 Tahun dari
hasil pemeriksaan luar penyebab luka korban akibat benda tajam
mengalami luka robek pada dada atas sebelah kiri dan menurut
pengakuan korban sampai sekarang korban masih merasakan sakit di
Halaman 43 dari 50 Putusan Nomor : 50/Pid.B/2016/PN.Smp

Select target paragraph3