ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

SEMPAT LAGI”;

menjawab “ NANTI LAIN KALI, SEKARANG GAK

R

ternyata Terdakwa

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

ng

- Pada saat mau selesai makan, tiba-tiba NURDIN menerima telephone dari

ZAINUDDIN dan mengatakan mau numpang ikut ke Medan, kemudian
NURDIN bilang ke Terdakwa “boleh gak temannya mau ikut numpang ke

gu

Medan, dan Terdakwa jawab “boleh”;

- Sekitar pukul 21.30 Wib DARWIN (tekong Boat) menelpon Terdakwa dan

ah

A

memberitahukan kalau Jerigen yang berisi shabu sudah naik ke mobil, yang
mana sebelumnya Terdakwa juga melihat DARWIN menaikkan jerigen berisi
shabu ke bagian belakang mobil karena posisi Terdakwa saat itu dekat

ub
lik

dengan posisi mobil mobil di parkir;

- Sekitar pukul 22.00 – 23.00 wib Terdakwa bersama dengan ELPI DARIUS,

am

SYAHRIAL dan NURDIN berangkat dari tangkahan Boat tersebut dengan
menggunakan Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ

ep

dengan membawa barang sebanyak 6 (enam) Jerigen berisi shabu yang

ah
k

sudah dimuat tadi oleh DARWIN (tekong Boat) menuju ke Medan;
- Sebelum berangkat ke Medan hendak naik ke Mobil, saat itu SYAHRIAL

In
do
ne
si

SYAHRIAL

R

melihat ada 6 (enam) buah jerigen di bagian belakang mobil, kemudian

bertanya “APA ITU PAK” kemudian Terdakwa menjawab

A
gu
ng

“JERINGEN MINYAK, KOSONG ITU”, dan setelah itu SYAHRIAL langsung
menyetir, kemudian ZAINUDDIN yang mau menumpang sudah menunggu
dipinggir jalan dan naik mobil, selanjutnya Mobil Honda CRV warna Abu-abu

Muda No. Pol. BK-630-DZ yang dikendarai SYAHRIAL berangkat dengan
posisi SYAHRIAL sebagai supir, Terdakwa duduk disamping supir /
SYAHRIAL, ZAINUDDIN duduk di bangku no 2 sebelah kiri, NURDIN duduk

lik

tersebut berangkat ke Sidempuan tempat adeknya Terdakwa

yang

perempuan di Aek Godang, dimana adek Terdakwa memilik Warung lalu
Terdakwa istirahat bersama ELPI DARIUS , SYAHRIAL, NURDIN dan

ub

m

ah

di tengah dan ELPI DARIUS disamping kanan belakang supir. Mobil

ZAINUDDIN, kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalur Rantau Prapat

ka

– Brastagi dengan tujuan ke Medan. Di perjalanan istirahat sebentar di

ep

Rantau Prapat, sampai di Rantau Prapat Terdakwa ditelephone ke Nomor
Als ZAINAL dengan no. simcard 6285217101692 (dilakukan

penuntutan terpisah) yang akan menerima shabu di Medan bersama
(dilakukan penuntutan terpisah)

dan

on

Halaman 6 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

M

BAHLIA HUSEN Als IWAN

es

ABIDIN

R

ah

Handphone yang warna Biru No. Simcard 08227282600.oleh ZAINAL

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3