ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Sekitar pukul 13.00 Wib SYAHRIAL nyetir mobil berangkat bersama ELPI DARIUS dengan mengendarai mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. ng Pol. BK-630-DZ, dan sesampainya disimpang cabang kiri, Terdakwa dan NURDIN sudah menunggu dipinggir jalan, lalu diperjalanan SYAHRIAL bertanya kepada Terdakwa “KEMANA KITA” lalu Terdakwa menjawab “ gu KITA MAU KE PANE/ TANJUNG SERANG ELANG PERBAIKI BOAT. - Bahwa saat ELPI DARIUS dan SYAHRIAL menjemput Terdakwa ah A kerumahnya, NURDIN mau ikut numpang ke Medan karena sebelumnya Terdakwa di telephone oleh NURDIN yang meminjam uang untuk ongkos ke Medan dan Terdakwa bilang Terdakwa tidak punya uang dan kalau NURDIN ub lik mau ke Medan sama-sama saja karena Terdakwa juga mau ke Medan dan disetujui oleh NURDIN, lalu Terdakwa berkata pada NURDIN “PAK KITA KE am LABUHAN BILIK DULU MAU MEREHAB BOAT SAYA” dan NURDIN jawab “OH YA”; ep - Selanjutnya Terdakwa bersama ELPI DARIUS, NURDIN dan SYAHRIAL ah k berangkat ke Tanjung Sarang Elang dengan mengendari Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ, sekitar 2 (dua) jam perjalanan untuk mencarikan orang yang bisa In do ne si disuruh oleh Terdakwa R NURDIN memperbaiki Boat, lalu dalam perjalanan pada sekitar 16.00 wib NURDIN A gu ng menelpon ZAINUDDIN karena ZAINUDDIN yang tahu masalah Boat dan NURDIN menanyakan “PAK ZAINUDDIN, SIAPA YANG BISA MEMPERBAIKI BOAT DI PANE” dan ZAINUDDIN menjawab “SAYA JUGA MAU KE LABUHAN BILIK MEMPERBAIKI MESIN, KETEMU DISANA SAJA” dan NURDIN jawab “IYA”; - Sesampainya di Tanjung Elang kemudian Terdakwa ditelepon oleh Tekong Boat bernama DARWIN ke Nomor Handphone NOKIA yang warna Biru lik ah yang dikasih oleh FEBRI pada Terdakwa dan DARWIN menyuruh Terdakwa untuk parkirkan mobil di DOK dan jangan dikunci dan mobil disuruh tinggal, ub m lalu Terdakwa menyuruh SYAHRIAL memarkirkan mobil di DOK, kemudian Terdakwa bersama dengan ELPI DARIUS, SYAHRIAL dan NURDIN pergi ep mobil (jaraknya sekitar 20 meter) dan makan dirumah keluarga Terdakwa dan Istirahat sebentar; orangnya yang akan memperbaiki Boat, namun setelah bertemu dengan ZAINUDDIN yang membawakan orang yang akan memperbaiki boat, on In d ng gu A Halaman 5 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN es R - Kemudian NURDIN menyampaikan kepada Terdakwa kalau sudah dapat M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka kerumah keluarga Terdakwa yang tidak jauh jaraknya dari tempat parkirkan Halaman 5