ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- Sekitar pukul 13.00 Wib SYAHRIAL nyetir mobil berangkat bersama ELPI
DARIUS dengan mengendarai mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No.

ng

Pol. BK-630-DZ, dan sesampainya disimpang cabang kiri, Terdakwa dan

NURDIN sudah menunggu dipinggir jalan, lalu diperjalanan SYAHRIAL
bertanya kepada Terdakwa “KEMANA KITA” lalu Terdakwa menjawab “

gu

KITA MAU KE PANE/ TANJUNG SERANG ELANG PERBAIKI BOAT.

- Bahwa

saat

ELPI

DARIUS

dan

SYAHRIAL

menjemput

Terdakwa

ah

A

kerumahnya, NURDIN mau ikut numpang ke Medan karena sebelumnya

Terdakwa di telephone oleh NURDIN yang meminjam uang untuk ongkos ke

Medan dan Terdakwa bilang Terdakwa tidak punya uang dan kalau NURDIN

ub
lik

mau ke Medan sama-sama saja karena Terdakwa juga mau ke Medan dan
disetujui oleh NURDIN, lalu Terdakwa berkata pada NURDIN “PAK KITA KE

am

LABUHAN BILIK DULU MAU MEREHAB BOAT SAYA” dan NURDIN jawab
“OH YA”;

ep

- Selanjutnya Terdakwa bersama ELPI DARIUS, NURDIN dan SYAHRIAL

ah
k

berangkat ke Tanjung Sarang Elang dengan mengendari Mobil Honda CRV
warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ, sekitar 2 (dua) jam perjalanan
untuk mencarikan orang yang bisa

In
do
ne
si

disuruh oleh Terdakwa

R

NURDIN

memperbaiki Boat, lalu dalam perjalanan pada sekitar 16.00 wib NURDIN

A
gu
ng

menelpon ZAINUDDIN karena ZAINUDDIN yang tahu masalah Boat dan
NURDIN

menanyakan

“PAK

ZAINUDDIN,

SIAPA

YANG

BISA

MEMPERBAIKI BOAT DI PANE” dan ZAINUDDIN menjawab “SAYA JUGA

MAU KE LABUHAN BILIK MEMPERBAIKI MESIN, KETEMU DISANA
SAJA” dan NURDIN jawab “IYA”;

- Sesampainya di Tanjung Elang kemudian Terdakwa ditelepon oleh Tekong
Boat bernama DARWIN ke Nomor Handphone NOKIA yang warna Biru

lik

ah

yang dikasih oleh FEBRI pada Terdakwa dan DARWIN menyuruh Terdakwa
untuk parkirkan mobil di DOK dan jangan dikunci dan mobil disuruh tinggal,

ub

m

lalu Terdakwa menyuruh SYAHRIAL memarkirkan mobil di DOK, kemudian
Terdakwa bersama dengan ELPI DARIUS, SYAHRIAL dan NURDIN pergi

ep

mobil (jaraknya sekitar 20 meter) dan makan dirumah keluarga Terdakwa
dan Istirahat sebentar;

orangnya yang akan memperbaiki Boat, namun setelah bertemu dengan
ZAINUDDIN yang membawakan orang yang akan memperbaiki boat,

on

In
d

ng
gu
A

Halaman 5 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

es

R

- Kemudian NURDIN menyampaikan kepada Terdakwa kalau sudah dapat

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

kerumah keluarga Terdakwa yang tidak jauh jaraknya dari tempat parkirkan

Halaman 5

Select target paragraph3