ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 wib ketika Terdakwa sedang berada di kebun dekat rumah di Sei Kepayang Kiring ng Tanjung Balai Terdakwa di telepon teman Terdakwa bernama FEBRI (Belum tertangkap/DPO) untuk datang kerumahnya di Batu Enam tanjung Balai, kemudian sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa datang kerumah FEBRI dengan gu menggunakan Bentor dan bertemu dengan FEBRI yang kemudian menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Tanjung Serang Elang Labuhan Batu ah A untuk menengok boat rusak dan mengambil barang sebanyak 6 (enam) jerigen yang berisi shabu yang ada pada DARWIN (Belum tertangkap/DPO) untuk dibawa ke Medan, kemudian FEBRI memberikan uang pada ub lik Terdakwa Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Kunci Mobil CRV No. Pol. BK-630-DZ dan Handphone NOKIA warna biru berikut SIM Card dengan No am 08227282600; - Selanjutnya FEBRI mengatakan pada Terdakwa, jika ada orang yang ep menelepon ke Handphone NOKIA warna biru tersebut, angkat aja ah k handphone nya, dan Terdakwa meng” iya” kan. Setelah itu Terdakwa pulang kerumah dengan naik Bentor dan sampai di rumah sekitar pukul 12.00 Wib, In do ne si R lalu Terdakwa menelphone ELPI DARIUS untuk datang kerumah Terdakwa, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian ELPI DARIUS datang ke rumah A gu ng Terdakwa lalu Terdakwa memberikan Kunci Mobil Honda CRV No. Pol. BK- 630-DZ dan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada ELPI DARIUS untuk isi bensin dan Terdakwa menyuruh ELPI DARIUS untuk mencari supir dan kalau sudah dapat supir, suruh supir tersebut pergi ambil mobil di rumah FEBRI kemudian jemput Terdakwa dirumah kemudian pergi ke Tanjung Serang Elang Labuhan Batu untuk bersama Terdakwa menjemput lik - Kemudian ELPI DARIUS menjemput SYAHRIAL dengan menggunakan Sepeda Motor kearah rumah SYAHRIAL dan sebelum sampai dirumahnya ELPI DARIUS bertemu SYAHRIAL di Kedai dekat rumah SYAHRIAL, tidak ub m ah Narkotika yang dibawa oleh DARWIN dari Portklang Malaysia; jauh dari kedai tersebut sudah terparkir Mobil Honda CRV warna Abu-abu ka Muda No. Pol. BK-630-DZ, setelah jumpa SYAHRIAL kemudian ELPI ep DARIUS menyerahkan kunci mobil pada SYAHRIAL untuk mengambil Mobil ah Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ diwarung tersebut, kemudian ELPI DARIUS dan SYAHRIAL berangkat Naik Mobil Honda CRV on Halaman 4 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng M warna Abu-Abu Muda No. Pol BK 630 DZ menjemput Terdakwa; es R kemudian ELPI DARIUS menitipkan sepeda Motor ke tempat abangnya, ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4