ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R (dikenal dengan nama shabu) dengan berat brutto ± 53.386 (lima puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam) Gram,” perbuatan mana dilakukan ng Terdakwa dengan cara sebagai antara lain sebagai berikut : - Bermula pada tanggal 29 September 2018 orang Malaysia No. Simcard 60142377901 yang Terdakwa panggil BANG menelepon Terdakwa dan gu menyuruh Terdakwa menyewa Boat untuk menjemput Narkotika sebanyak 50 (lima puluh) bungkus ke Portklang dimana Terdakwa dijanjikan upah ah A sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa disuruh untuk menelepon DARWIN yang merupakan Tekong Boat (Belum tertangkap/DPO) . Selanjutnya Terdakwa menyewa Boat orang Tanjung ub lik Balai Mak Feri sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan uangnya ditransfer oleh orang Malaysia tersebut ke rekening teman am Terdakwa bernama FEBRI (Belum tertangkap/DPO) lalu Terdakwa mengambil uang pada FEBRI lalu Terdakwa menelepon DARWIN ep memberitahu kalau Terdakwa sudah dapat sewa Boat di Tanjung Balai. ah k - Pada tanggal 30 September 2018 pukul 15.21.50 Wib ELPI DARIUS menelepon ke No. Simcard DARWIN No. 6285363988470, kemudian sekira In do ne si R pukul 20.00 Wib DARWIN datang ke Tanjung Balai mengambil Boat langsung berangkat ke Potrklang-Malaysia untuk menjemput Narkotika jenis A gu ng shabu dengan menggunakan Boat; - Sejak tanggal 02 Oktober 2018 pukul 19.21.59 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2018 pukul 23.35.08 ELPI DARIUS menelpon DARWIN memantau perjalanan DARWIN dari Portklang-Malaysia; - Pada tanggal 03 Oktober 2018 sekira pukul 09.00-10.00 Wib DARWIN menelpon Terdakwa memberitahu kalau Boat nya rusak sehingga barang lik Terdakwa untuk mengambil barang Narkotika tersebut di Tanjung Sarang Elang Labuhan Batu. Selanjutnya Terdakwa menyuruh ELPI DARIUS untuk menelpon DARWIN berada dimana dan akan ketemu dimana untuk ub m ah Narkotika diturunkan di Tanjung Sarang Elang dan DARWIN menyuruh mengambil barang Narkotika. Kemudian ELPI DARIUS menelepon ka DARWIN dari No. Simcard 082167417584 ke No handphone DARWIN ep Simcard No. 6285363988470 dimana DARWIN mengatakan pada ELPI ah DARIUS ketemuannya di Tangkahan Boat di Tanjung Sarang Elang dan Sarang Elang Kabar dari DARWIN tersebut disampaikan ELPI DARIUS on Halaman 3 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng M pada Terdakwa; es R DARWIN minta dibelikan nasi untuk dibawa ke Tangkahan Boat di Tanjung ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3