ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

11. Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Mahkamah Agung RI sejak
tanggal 15 September 2019 s/d tanggal 14 Oktober 2019;

didampingi oleh

ng

Untuk Pengadilan Tingkat Banding Terdakwa

Muslim

Manurung, SH dan Adi Ariandi, SH dari Kantor Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN)
beralamat di Jl Diponegoro No.259 Simpang Lima Kisaran, Kab. Asahan,

gu

berdasarkan Surat Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 19/VI/SPPH/2019/Pdn

A

tertanggal 14 Juni 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut

ub
lik

1. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 959/Pid.Sus/2019/
PT.MDN tanggal 19 Agustus 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk
memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;

2. Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Medan
Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT MDN tanggal 19 Agustus 2019;

ep

ah
k

am

ah

Telah membaca :

3. Penetapan Hari Sidang

oleh Hakim Ketua Sidang Nomor 959/Pid.Sus /

2019/PT.MDN tanggal 21 Agustus 2019;

In
do
ne
si

R

4. Telah membaca Berkas Perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta

Salinan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 55/Pid.Sus/2019/PN Mdn.

A
gu
ng

tanggal 11 Juni 2019 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;

Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg

Perkara : PDM -09/Euh.2/Mdn/01/2019 tanggal 08 Januari 2019, Terdakwa
didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :

PERTAMA :

lik

DARIUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05
Oktober 2018, sekira pukul 01.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain

ub

dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di Jalan Brigjen Zein Hamid Kel
Titi Kuning Kec Medan Johor Kota Medan tepatnya di Jalan Raya atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Medan, “Percobaan atau Permufakatan Jahat melakukan

ep

ka

m

ah

Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI SIAGIAN Als EDI bersama dengan ELPI

tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman

on

Halaman 2 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika Jenis Methamfetamina

es

R

menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 2

Select target paragraph3