ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 11. Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Mahkamah Agung RI sejak tanggal 15 September 2019 s/d tanggal 14 Oktober 2019; didampingi oleh ng Untuk Pengadilan Tingkat Banding Terdakwa Muslim Manurung, SH dan Adi Ariandi, SH dari Kantor Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) beralamat di Jl Diponegoro No.259 Simpang Lima Kisaran, Kab. Asahan, gu berdasarkan Surat Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 19/VI/SPPH/2019/Pdn A tertanggal 14 Juni 2019; Pengadilan Tinggi tersebut ub lik 1. Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 959/Pid.Sus/2019/ PT.MDN tanggal 19 Agustus 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding; 2. Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Medan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT MDN tanggal 19 Agustus 2019; ep ah k am ah Telah membaca : 3. Penetapan Hari Sidang oleh Hakim Ketua Sidang Nomor 959/Pid.Sus / 2019/PT.MDN tanggal 21 Agustus 2019; In do ne si R 4. Telah membaca Berkas Perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Salinan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 55/Pid.Sus/2019/PN Mdn. A gu ng tanggal 11 Juni 2019 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas; Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg Perkara : PDM -09/Euh.2/Mdn/01/2019 tanggal 08 Januari 2019, Terdakwa didakwa sebagai berikut : DAKWAAN : PERTAMA : lik DARIUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 Oktober 2018, sekira pukul 01.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain ub dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di Jalan Brigjen Zein Hamid Kel Titi Kuning Kec Medan Johor Kota Medan tepatnya di Jalan Raya atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Percobaan atau Permufakatan Jahat melakukan ep ka m ah Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI SIAGIAN Als EDI bersama dengan ELPI tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman on Halaman 2 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika Jenis Methamfetamina es R menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 2