ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R P U T U S A N Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN ng DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara gu Terdakwa : : Junaidi Siagian Alias Edi Tempat lahir : Tanjung Balai : 37 tahun /15 Oktober 1981 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jln Beting Seroja Lk I Rt 000 Rw 000 Kel Keramat ub lik Umur/Tanggal lahir Kubah Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai Agama : Islam Pekerjaan : Tidak Ada ep ah k am ah A Nama lengkap Terdakwa Junaidi Siagian Alias Edi ditahan dalam tahanan rutan oleh: R 2018 In do ne si 1. Penyidik sejak tanggal 11 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 November 2018 A gu ng sampai dengan tanggal 10 Desember 2018 3. Penuntut Umum sejak tanggal 9 Januari 2019 sampai dengan tanggal 28 Januari 2019 4. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Desember 2018 sampai dengan tanggal 9 Januari 2019 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Januari 2019 sampai dengan tanggal 19 Februari 2019 lik ah 6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Februari 2019 sampai dengan tanggal 20 April 2019; ub 21 April 2019 sampai dengan 20 Mei 2019; 8. Perpanjangan Penahanan II (kedua) Ketua Pengadilan Tinggi sejak 21 Mei 2019 sampai dengan 19 Juni 2019; ep 9. Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 17 Juni 2019 R s/d tanggal 16 Juli 2019; 10. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak In d A gu Halaman 1 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN on ng tanggal 17 Juli 2019 s/d tanggal 14 September 2019; es ka m 7. Penetapan Perpanjangan Penahanan I (pertama) Ketua Pengadilan Tinggi sejak ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 1