ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia SEMPAT LAGI”; menjawab “ NANTI LAIN KALI, SEKARANG GAK R ternyata Terdakwa In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng - Pada saat mau selesai makan, tiba-tiba NURDIN menerima telephone dari ZAINUDDIN dan mengatakan mau numpang ikut ke Medan, kemudian NURDIN bilang ke Terdakwa “boleh gak temannya mau ikut numpang ke gu Medan, dan Terdakwa jawab “boleh”; - Sekitar pukul 21.30 Wib DARWIN (tekong Boat) menelpon Terdakwa dan ah A memberitahukan kalau Jerigen yang berisi shabu sudah naik ke mobil, yang mana sebelumnya Terdakwa juga melihat DARWIN menaikkan jerigen berisi shabu ke bagian belakang mobil karena posisi Terdakwa saat itu dekat ub lik dengan posisi mobil mobil di parkir; - Sekitar pukul 22.00 – 23.00 wib Terdakwa bersama dengan ELPI DARIUS, am SYAHRIAL dan NURDIN berangkat dari tangkahan Boat tersebut dengan menggunakan Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ ep dengan membawa barang sebanyak 6 (enam) Jerigen berisi shabu yang ah k sudah dimuat tadi oleh DARWIN (tekong Boat) menuju ke Medan; - Sebelum berangkat ke Medan hendak naik ke Mobil, saat itu SYAHRIAL In do ne si SYAHRIAL R melihat ada 6 (enam) buah jerigen di bagian belakang mobil, kemudian bertanya “APA ITU PAK” kemudian Terdakwa menjawab A gu ng “JERINGEN MINYAK, KOSONG ITU”, dan setelah itu SYAHRIAL langsung menyetir, kemudian ZAINUDDIN yang mau menumpang sudah menunggu dipinggir jalan dan naik mobil, selanjutnya Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ yang dikendarai SYAHRIAL berangkat dengan posisi SYAHRIAL sebagai supir, Terdakwa duduk disamping supir / SYAHRIAL, ZAINUDDIN duduk di bangku no 2 sebelah kiri, NURDIN duduk lik tersebut berangkat ke Sidempuan tempat adeknya Terdakwa yang perempuan di Aek Godang, dimana adek Terdakwa memilik Warung lalu Terdakwa istirahat bersama ELPI DARIUS , SYAHRIAL, NURDIN dan ub m ah di tengah dan ELPI DARIUS disamping kanan belakang supir. Mobil ZAINUDDIN, kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalur Rantau Prapat ka – Brastagi dengan tujuan ke Medan. Di perjalanan istirahat sebentar di ep Rantau Prapat, sampai di Rantau Prapat Terdakwa ditelephone ke Nomor Als ZAINAL dengan no. simcard 6285217101692 (dilakukan penuntutan terpisah) yang akan menerima shabu di Medan bersama (dilakukan penuntutan terpisah) dan on Halaman 6 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng M BAHLIA HUSEN Als IWAN es ABIDIN R ah Handphone yang warna Biru No. Simcard 08227282600.oleh ZAINAL ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6