ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

pelosok-pelosok, tentu membawa akibat sangat besar bagi kehdupan anak-anak
bangsa, dan Pemerintah sudah berulang kali mengemukakan bahwa Negara kita
sehingga

ng

ini dalam keadaan darurat narkotika dan sudah sangat mengkhawatirkan,
banyaknya barang bukti dalam perkara ini sudah barang tentu

berdampak luas apabila sempat beredar, dan mengenai hal-hal yang meringankan

gu

yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa, apabila dijatuhkan pidana mati,
sebagai pidana yang tertinggi bagi orang pelaku tindak pidana, maka dibenarkan

A

tidak perlu lagi mempertimbangkan hal-hal yang meringankan (bandingkanPutusan

PN Jakarta Selatan Nomor 1372/Pid.B/2012/PN Jkt.Sel jo Putusan PT DKI Nomor
DKI

jo

Nomor

1433

K/PID.SUS/2013,

yang

kemudian

ub
lik

menjatuhkan pidana mati, dengan pertimbangan bahwa pertimbangan yang
meringankan pada putusan PN tidak tepat dan tidak relevan dan PT DKI
memberikan pertimbangan keadaan yang memberatkan antara lain jumalah
narkotika yang dikuasai dan akan diedarkan oleh Para Terakwa dalam jumlah
besar (30 Kg shabu-shabu dan 300.000 butir pil ekstasi), yang dalam perkara ini

ep

ah
k

am

ah

118/PID/2013/PT

barang bukti yang disita dari Terdakwa dan kawan-kawannya sebanyak 50 (lima
puluh) bungkus shabu-shabu dan setelah ditimbang seberat brutto ± 53.386 (lima
yang

In
do
ne
si

R

puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam) Gram atau 53, 386 Kg,
disimpan didalam 6 (enam) buah Jerigen ;

A
gu
ng

Bahwa kejahatan narkotika telah merusak generasi muda bangsa dan

merampas hak hidup orang banyak secara pelan-pelan dan pasti, adalah adil
untuk menjatuhkan pidana mati bagi bandar dan pengedar narkotika dalam jumlah

yang banyak sebagaimana dalam perkara ini 53.386 (lima puluh tiga ribu tiga ratis
delapan puluh enam) gram atau 53, 386 kg, dan diharapkan melalui penerapan
pidana mati ini menjadi peringatan keras bagi orang-orang yang menjadi bandar
atau pengedar narkotika, dan untuk menyelamatkan generasi bangsa Indonesia

lik

ah

kedepan, tidak lagi harus ada berkompromi dengan kejahatan yang sangat serius
dan luar biasa bagi kasus bandar dan pengedar narkoba dalam jumlah yang

ub

Menimbang, bahwa sesuai uraian pada Surat Dakwaan terhadap
Terdakwa yang mengatakan bahwa : “Sesampainya di Tanjung Elang kemudian
Terdakwa ditelepon oleh Tekong Boat bernama DARWIN ke Nomor Handphone

ep

ka

m

sangat besar;

NOKIA yang warna Biru yang dikasih oleh FEBRI pada Terdakwa dan DARWIN
disuruh tinggal, lalu Terdakwa menyuruh SYAHRIAL memarkirkan mobil di DOK,

on

Halaman 40 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

kemudian Terdakwa bersama dengan ELPI DARIUS, SYAHRIAL dan NURDIN

es

R

menyuruh Terdakwa untuk parkirkan mobil di DOK dan jangan dikunci dan mobil

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 40

Select target paragraph3