ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R pergi kerumah keluarga Terdakwa yang tidak jauh jaraknya dari tempat parkirkan mobil (jaraknya sekitar 20 meter) dan makan dirumah keluarga Terdakwa dan ng Istirahat sebentar”, dan ada Terdakwa lain yang diajukan dalam berkas terpisah (splitzing) yang diajukan kepersidangan secara terpisah yaitu ELPI DARIUS, dimana mereka sejak dari Penyidikan dan sampai dipersidangan mengatakan gu pengambilan barang bukti tersebut adalah atas suruhan dari yang bernama FEBRI dan akan dibawa ke Medan dan selalu ada hubungan lewat telepon dari yang A memantau perjalanan Terdakwa dan kawan-kawan menuju Medan, yang pada waktu itu bersama-sama ada menggunakan telepon, dan sesuai surat dakwaan ub lik penangkapan setelah sampai disekitar Pancurbatu, dimana Saksi-saksi dari BNN mengatakan sampai terjadi kejar-kejaran yaitu “Setelah sampai di Pancur Batu, mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ yang dikemudikan oleh SYAHRIAL dikejar oleh mobil petugas BNN yang sebelumnya mendapat informasi/data Intelijen adanya transaksi Narkotika Jaringan Malaysia – Labuhan ep ah k am ah bahwa barang tersebut telah terpantau BNN lalu dilakukan pengintaian dan Batu – Medan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama teman-temannya, kemudian SYAHRIAL bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “KENAPA In do ne si R INI BANG” lalu Terdakwa menjawab “NGAK APA-APA ITU, MASALAH MOBIL, TERUS AJA KENCANGKAN AJA”, ‘ITU PERAMPOK MAU MENGAMBIL MOBIL terus Terdakwa katakan ‘TANCAP GAS NYA, sampai di Pancurbatu A gu ng INI’, SYAHRIAL menanyakan lagi pada saksi Terdakwa ‘KENAPA KITA DIKEJAR TERUS, ADA APA DENGAN MOBIL INI ? Lalu Terdakwa menjawab bahwa MOBIL INI ADA BAWA JERIGEN ISI NARKOTIKA DI BELAKANG., lalu SYAHRIAL berkata “KENAPA BISA BAWA NARKOTIKA KITA, AKU GAK MAU GINI, BERHENTI AJA KITA, namun Terdakwa memaksa SYAHRIAL untuk jalan terus hingga sesampainya di Jl. Raya Brigjen. Zein Hamid Kel. Titi Kuning Kec. Medan lik ah Johor sekira pukul 01.15 Wib mobil yang dikemudikan SYAHRIAL dihadang petugas BNN dan saat itu langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ub berupa 6 (enam) buah Jerigen yang berisi Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 50 (lima puluh) bungkus dan setelah ditimbang seberat brutto ± 53.386 (lima puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam) Gram. yang disimpan ep didalam 6 (enam) buah Jerigen yang disimpan di bagasi belakang mobil CRV dimana uraian Surat Dakwaan R warna Abu-abu Muda No. Pol. BK 630 DZ.”, tersebut tidak dibantah Terdakwa, dan hal tersebut bersesuaian dengan on Halaman 41 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng keterangan Terdakwa dipersidangan yang mengatakan “Bahwa penangkapan es ka m ELPI DARIUS, SYAHRIAL, NURDIN dan ZAINUDDIN, dan disita barang bukti ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 41