ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R pelosok-pelosok, tentu membawa akibat sangat besar bagi kehdupan anak-anak bangsa, dan Pemerintah sudah berulang kali mengemukakan bahwa Negara kita sehingga ng ini dalam keadaan darurat narkotika dan sudah sangat mengkhawatirkan, banyaknya barang bukti dalam perkara ini sudah barang tentu berdampak luas apabila sempat beredar, dan mengenai hal-hal yang meringankan gu yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa, apabila dijatuhkan pidana mati, sebagai pidana yang tertinggi bagi orang pelaku tindak pidana, maka dibenarkan A tidak perlu lagi mempertimbangkan hal-hal yang meringankan (bandingkanPutusan PN Jakarta Selatan Nomor 1372/Pid.B/2012/PN Jkt.Sel jo Putusan PT DKI Nomor DKI jo Nomor 1433 K/PID.SUS/2013, yang kemudian ub lik menjatuhkan pidana mati, dengan pertimbangan bahwa pertimbangan yang meringankan pada putusan PN tidak tepat dan tidak relevan dan PT DKI memberikan pertimbangan keadaan yang memberatkan antara lain jumalah narkotika yang dikuasai dan akan diedarkan oleh Para Terakwa dalam jumlah besar (30 Kg shabu-shabu dan 300.000 butir pil ekstasi), yang dalam perkara ini ep ah k am ah 118/PID/2013/PT barang bukti yang disita dari Terdakwa dan kawan-kawannya sebanyak 50 (lima puluh) bungkus shabu-shabu dan setelah ditimbang seberat brutto ± 53.386 (lima yang In do ne si R puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam) Gram atau 53, 386 Kg, disimpan didalam 6 (enam) buah Jerigen ; A gu ng Bahwa kejahatan narkotika telah merusak generasi muda bangsa dan merampas hak hidup orang banyak secara pelan-pelan dan pasti, adalah adil untuk menjatuhkan pidana mati bagi bandar dan pengedar narkotika dalam jumlah yang banyak sebagaimana dalam perkara ini 53.386 (lima puluh tiga ribu tiga ratis delapan puluh enam) gram atau 53, 386 kg, dan diharapkan melalui penerapan pidana mati ini menjadi peringatan keras bagi orang-orang yang menjadi bandar atau pengedar narkotika, dan untuk menyelamatkan generasi bangsa Indonesia lik ah kedepan, tidak lagi harus ada berkompromi dengan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa bagi kasus bandar dan pengedar narkoba dalam jumlah yang ub Menimbang, bahwa sesuai uraian pada Surat Dakwaan terhadap Terdakwa yang mengatakan bahwa : “Sesampainya di Tanjung Elang kemudian Terdakwa ditelepon oleh Tekong Boat bernama DARWIN ke Nomor Handphone ep ka m sangat besar; NOKIA yang warna Biru yang dikasih oleh FEBRI pada Terdakwa dan DARWIN disuruh tinggal, lalu Terdakwa menyuruh SYAHRIAL memarkirkan mobil di DOK, on Halaman 40 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng kemudian Terdakwa bersama dengan ELPI DARIUS, SYAHRIAL dan NURDIN es R menyuruh Terdakwa untuk parkirkan mobil di DOK dan jangan dikunci dan mobil ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 40