ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

2.Bahwa menurut pendapat kami Penuntut Umum, bahwa putusan yang dijatuhkan

oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor : 55 / Pid.Sus / 2019/

ng

PN.Mdn tanggal 11 Juni 2019 telah tepat, benar dan cermat dalam putusannya

serta putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan yang ada dalam
masyarakat;

gu

Oleh karena itu, kami mohon supaya Pengadilan tinggi Medan;
Menolak Permohonan Banding terdakwa;

2.

Menerima Kontra Memori Banding Jaksa Penuntut Umum;

A

1.

3. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 55 / Pid.Sus /2019 /

ub
lik

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding
mempelajari dengan seksama Berkas Perkara, Surat Dakwaan Penuntut Umum,
Berita Acara Sidang, Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, Pembelaan Penasihat
Hukum Terdakwa, serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal

ep

ah
k

am

ah

PN.Mdn Tanggal 11 Juni 2019 untuk selebihnya;

11 Juni 2019 Nomor 55/Pid.Sus/2019/PN Mdn dan Memori banding dari Penasihat
Hukum Terdakwa dan Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum, maka Majelis

In
do
ne
si

R

Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa Majelis Hakim pengadilan

Tingkat Pertama tidak salah menerapkan hukum dan telah mengadili perkara ini

A
gu
ng

dengan tepat dan benar, sedangkan

Memori Banding dari Penasihat Hukum

Terdakwa tersebut tidak ditemukan hal-hal yang baru yang harus dipertimbangkan

dalam Pengadilan Tingkat Banding dan hanya pengulangan-pengulangan saja dari
Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, dengan tambahan pertimbangan sebagai
berikut :

Mengenai Memori Banding Ad I, Ad II, Ad III :
Bahwa

keberatan-keberatan

ini

tidak

perlu

ub

Bahwa keberatan-keberatan ini juga tidak perlu dipertimbangkan, karena
merupakan uraian kesimpulan dan permohonan dari Penasihat Hukum
Terdakwa;

Mengenai Ad IV dan V : KEBERATAN TERDAKWA dan HAL- HAL
MERINGANKAN TERDAKWA :

ep

m
ka

karena

merupakan uraian umum dan apa yang seharusnya menurut Undang-undang;

Mengenai Memori Banding Ad VI dan Ad VII,
-

dipertimbangkan,

lik

ah

-

YANG

dapat dibenarkan, karena dengan memperhatikan dan menyimak bahaya

on

Halaman 39 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

peredaran gelap narkotika yang begitu banyak dan sudah menyeluruh sampai ke

es

R

Bahwa kebaratan-keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa ini, tidak

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 39

Select target paragraph3