ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R NARKOTIKA DI BELAKANG., lalu SYAHRIAL berkata “KENAPA BISA BAWA NARKOTIKA KITA, AKU GAK MAU GINI, BERHENTI AJA KITA, namun ng terdakwa memaksa SYAHRIAL untuk jalan terus hingga sesampainya di Jl. Raya Brigjen. Zein Hamid Kel. Titi Kuning Kec. Medan Johor sekira pukul 01.15 Wib mobil yang dikemudikan SYAHRIAL dihadang petugas BNN dan gu saat itu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, ELPI DARIUS, SYAHRIAL, NURDIN dan ZAINUDDIN, dan disita barang bukti berupa 6 A (enam) buah Jerigen yang berisi Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 50 (lima puluh) bungkus dan setelah ditimbang seberat brutto ± ub lik disimpan didalam 6 (enam) buah Jerigen yang disimpan di bagasi belakang mobil CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK 630 DZ; - Barang bukti lain yang disita oleh petugas BNN dari terdakwa : 1 (satu) buah KTP atas nama JUNAIDI SIAGIAN; - 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Hitam Nomor 0813 7015 ep - 7055; 1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA warna Putih Biru Nomor 0822 7282 2600; - In do ne si - R ah k am ah 53.386 (lima puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam) Gram. yang 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK A gu ng 630 DZ berikut kunci dan STNK atas anma SRI HANDAYANI; - 1 (satu) buah Buku BPKB kendaraan Roda-4 Merk CR-V warna Abu-abu Muda No. Pol. BK- 630- DZ Nomor BPKB F 8635725 atas nama SRI HANDAYANI; - - 2 (duah) SIM Card Telkomsel; Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika lik Indonesia Nomor: 271 AV/X/2018/BALAI LAB NARKOBA, tanggal 16 Oktober 2018 yang diperiksa dan ditandangani oleh MAIMUNAH, S.Si, M.Si dan ub RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN KUSWARDANI, S.Si, M. Farm, Apt berkesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Tersangka JUNAIDI ep SIAGIAN Als EDI, ELPI DARIUS dan SYAHRIAL setelah diperiksa dan dianalisis adalah benar Positif Methamfetamina dan terdaftar terdaftar dalam on ng gu A Halaman 38 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d Narkotika; es R golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m ah pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Republik Halaman 38