ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

NARKOTIKA DI BELAKANG., lalu SYAHRIAL berkata “KENAPA BISA BAWA
NARKOTIKA KITA, AKU GAK MAU GINI, BERHENTI AJA KITA, namun

ng

terdakwa memaksa SYAHRIAL untuk jalan terus hingga sesampainya di Jl.

Raya Brigjen. Zein Hamid Kel. Titi Kuning Kec. Medan Johor sekira pukul
01.15 Wib mobil yang dikemudikan SYAHRIAL dihadang petugas BNN dan

gu

saat itu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, ELPI DARIUS,

SYAHRIAL, NURDIN dan ZAINUDDIN, dan disita barang bukti berupa 6

A

(enam) buah Jerigen yang berisi Narkotika jenis Methampetamina (Shabu)

sebanyak 50 (lima puluh) bungkus dan setelah ditimbang seberat brutto ±

ub
lik

disimpan didalam 6 (enam) buah Jerigen yang disimpan di bagasi belakang
mobil CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK 630 DZ;

- Barang bukti lain yang disita oleh petugas BNN dari terdakwa :
1 (satu) buah KTP atas nama JUNAIDI SIAGIAN;

-

1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Hitam Nomor 0813 7015

ep

-

7055;

1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA warna Putih Biru Nomor 0822
7282 2600;

-

In
do
ne
si

-

R

ah
k

am

ah

53.386 (lima puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam) Gram. yang

1 (satu) Unit Mobil Merk Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK

A
gu
ng

630 DZ berikut kunci dan STNK atas anma SRI HANDAYANI;

-

1 (satu) buah Buku BPKB kendaraan Roda-4 Merk CR-V warna Abu-abu
Muda No. Pol. BK- 630- DZ Nomor BPKB F 8635725 atas nama SRI
HANDAYANI;

-

-

2 (duah) SIM Card Telkomsel;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika

lik

Indonesia Nomor: 271 AV/X/2018/BALAI LAB NARKOBA, tanggal 16 Oktober
2018 yang diperiksa dan ditandangani oleh MAIMUNAH, S.Si, M.Si dan

ub

RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si, M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh
Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN KUSWARDANI, S.Si, M. Farm, Apt
berkesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari

Tersangka

JUNAIDI

ep

SIAGIAN Als EDI, ELPI DARIUS dan SYAHRIAL setelah diperiksa dan
dianalisis adalah benar Positif Methamfetamina dan terdaftar terdaftar dalam

on

ng
gu
A

Halaman 38 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

Narkotika;

es

R

golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ka

m

ah

pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Republik

Halaman 38

Select target paragraph3