ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

DARIUS , SYAHRIAL, NURDIN dan ZAINUDDIN, kemudian

melanjutkan

perjalanan melalui jalur Rantau Prapat – Brastagi dengan tujuan ke Medan. Di

ng

perjalanan istirahat sebentar di Rantau Prapat, sampai di Rantau Prapat

terdakwa ditelephone ke Nomor Handphone yang warna Biru No. Simcard
08227282600.oleh ZAINAL ABIDIN

Als ZAINAL dengan no. simcard

gu

6285217101692 (dilakukan penuntutan terpisah) yang akan menerima shabu
di Medan bersama BAHLIA HUSEN Als IWAN (dilakukan penuntutan terpisah)

A

dan menanyakan “kapan sampai Medan” dan terdakwa jawab “rencananya
Magrib sudah sampai Medan, tapi mau istirahat dulu di Rantau Prapat” dan

Als ZAINAL “ya sudah gak apa-apa, kami

ub
lik

tunggu”;

- Setelah terdakwa jalan lagi dari Rantau Prapat kemudian ZAINAL ABIDIN Als
ZAINAL yang akan menerima shabu tersebut bersama BAHLIA HUSEN Als
IWAN menelphone terdakwa lagi dan menanyakan “kira-kira berapa lama lagi
sampai di Medan” dan terdakwa jawab “sekitar satu jam lagi”;

ep

ah
k

am

ah

dijawab oleh ZAINAL ABIDIN

- Bahwa ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL menelepon terdakwa dengan handphone
Nomor 0852 1710 1692 pada tanggal 04 Oktober 2018 pukul 14.08.14” wib

In
do
ne
si

R

mengirim SMS ke Nomor 0822 7282 2600 maksudnya : menanyakan kepada

terdakwa positif tanggal 04 Oktober 2018 Magrib terdakwa sampai Medan

A
gu
ng

sehingga ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL akan tunggu dan tidak balik ke Aceh.

- Bahwa ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL terima telephone dari Nomor 0822 7282

2600 (dari terdakwa) pada pukul 06.59.09 Wib dan terdakwa mengatakan
“nanti sekitar Magrib sampai Medan”;

- Dan pada pukul 21.05.24 Wib terdakwa telephone lagi dan mengatakan agar
ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL di suruh tunggu dan sudah sampai;

lik

Pol. BK-630-DZ yang dikemudikan oleh SYAHRIAL dikejar oleh mobil petugas
BNN yang sebelumnya mendapat informasi /data Intelijen adanya transaksi

ub

Narkotika Jaringan Malaysia – Labuhan Batu – Medan yang dilakukan oleh
terdakwa bersama teman-temannya, kemudian SYAHRIAL bertanya kepada
terdakwa dengan mengatakan “KENAPA INI BANG” lalu terdakwa menjawab
“NGAK APA-APA ITU, MASALAH MOBIL, TERUS AJA KENCANGKAN AJA”,

ep

ka

m

ah

- Setelah sampai di Pancur Batu, mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No.

‘ITU PERAMPOK MAU MENGAMBIL MOBIL INI’ terus terdakwa

katakan

saksi terdakwa ‘KENAPA KITA DIKEJAR TERUS, ADA APA DENGAN MOBIL

on

Halaman 37 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

INI ? Lalu terdakwa menjawab bahwa MOBIL INI ADA BAWA JERIGEN ISI

es

R

‘TANCAP GAS NYA, sampai di Pancurbatu SYAHRIAL menanyakan lagi pada

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 37

Select target paragraph3