ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R parkirkan mobil di DOK dan jangan dikunci dan mobil disuruh tinggal, lalu terdakwa menyuruh SYAHRIAL memarkirkan mobil di DOK, kemudian bersama dengan ELPI DARIUS, SYAHRIAL dan NURDIN pergi ng terdakwa kerumah keluarga terdakwa yang tidak jauh jaraknya dari tempat parkirkan mobil (jaraknya sekitar 20 meter) dan makan dirumah keluarga terdakwa dan gu Istirahat sebentar; - Kemudian NURDIN menyampaikan kepada terdakwa kalau sudah dapat A orangnya yang akan memperbaiki Boat, namun setelah bertemu dengan ZAINUDDIN yang membawakan orang yang akan memperbaiki boat, ternyata ub lik - Pada saat mau selesai makan, tiba-tiba NURDIN menerima telephone dari ZAINUDDIN dan mengatakan mau numpang ikut ke Medan, kemudian NURDIN bilang ke terdakwa “boleh gak temannya mau ikut numpang ke Medan, dan terdakwa jawab “boleh”; ep - Sekitar pukul 21.30 Wib DARWIN (tekong Boat) menelpon terdakwa dan memberitahukan kalau Jerigen yang berisi shabu sudah naik ke mobil, yang ah k am ah terdakwa menjawab “ NANTI LAIN KALI, SEKARANG GAK SEMPAT LAGI”; mana sebelumnya terdakwa juga melihat DARWIN menaikkan jerigen berisi In do ne si R shabu ke bagian belakang mobil karena posisi terdakwa saat itu dekat dengan posisi mobil mobil di parkir; A gu ng - Sekitar pukul 22.00 – 23.00 wib terdakwa bersama dengan ELPI DARIUS, SYAHRIAL dan NURDIN berangkat dari tangkahan Boat tersebut dengan menggunakan Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ dengan membawa barang sebanyak 6 (enam) Jerigen berisi shabu yang sudah dimuat tadi oleh DARWIN (tekong Boat) menuju ke Medan; - Sebelum berangkat ke Medan hendak naik ke Mobil, saat itu SYAHRIAL bertanya “APA ITU PAK” kemudian terdakwa menjawab lik SYAHRIAL “JERINGEN MINYAK, KOSONG ITU”, dan setelah itu SYAHRIAL langsung ub menyetir, kemudian ZAINUDDIN yang mau menumpang sudah menunggu dipinggir jalan dan naik mobil, selanjutnya Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ yang dikendarai SYAHRIAL berangkat dengan posisi SYAHRIAL sebagai supir, terdakwa duduk disamping supir / SYAHRIAL, ep ka m ah melihat ada 6 (enam) buah jerigen di bagian belakang mobil, kemudian ZAINUDDIN duduk di bangku no 2 sebelah kiri, NURDIN duduk di tengah dan Sidempuan tempat adeknya terdakwa yang perempuan di Aek Godang, on Halaman 36 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng dimana adek terdakwa memilik Warung lalu terdakwa istirahat bersama ELPI es R ELPI DARIUS disamping kanan belakang supir. Mobil tersebut berangkat ke ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 36