ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

parkirkan mobil di DOK dan jangan dikunci dan mobil disuruh tinggal, lalu
terdakwa menyuruh SYAHRIAL memarkirkan mobil di DOK,

kemudian

bersama dengan ELPI DARIUS, SYAHRIAL dan NURDIN pergi

ng

terdakwa

kerumah keluarga terdakwa yang tidak jauh jaraknya dari tempat parkirkan

mobil (jaraknya sekitar 20 meter) dan makan dirumah keluarga terdakwa dan

gu

Istirahat sebentar;

- Kemudian NURDIN menyampaikan kepada terdakwa

kalau sudah dapat

A

orangnya yang akan memperbaiki Boat, namun setelah bertemu dengan
ZAINUDDIN yang membawakan orang yang akan memperbaiki boat, ternyata

ub
lik

- Pada saat mau selesai makan, tiba-tiba NURDIN menerima telephone dari
ZAINUDDIN dan mengatakan mau numpang ikut ke Medan, kemudian
NURDIN bilang ke terdakwa “boleh gak temannya mau ikut numpang ke
Medan, dan terdakwa jawab “boleh”;

ep

- Sekitar pukul 21.30 Wib DARWIN (tekong Boat) menelpon terdakwa dan
memberitahukan kalau Jerigen yang berisi shabu sudah naik ke mobil, yang

ah
k

am

ah

terdakwa menjawab “ NANTI LAIN KALI, SEKARANG GAK SEMPAT LAGI”;

mana sebelumnya terdakwa juga melihat DARWIN menaikkan jerigen berisi

In
do
ne
si

R

shabu ke bagian belakang mobil karena posisi terdakwa saat itu dekat dengan
posisi mobil mobil di parkir;

A
gu
ng

- Sekitar pukul 22.00 – 23.00 wib terdakwa bersama dengan ELPI DARIUS,
SYAHRIAL dan NURDIN berangkat dari tangkahan Boat tersebut dengan
menggunakan Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ

dengan membawa barang sebanyak 6 (enam) Jerigen berisi shabu yang
sudah dimuat tadi oleh DARWIN (tekong Boat) menuju ke Medan;

- Sebelum berangkat ke Medan hendak naik ke Mobil, saat itu SYAHRIAL
bertanya “APA ITU PAK” kemudian terdakwa menjawab

lik

SYAHRIAL

“JERINGEN MINYAK, KOSONG ITU”, dan setelah itu SYAHRIAL langsung

ub

menyetir, kemudian ZAINUDDIN yang mau menumpang sudah menunggu
dipinggir jalan dan naik mobil, selanjutnya Mobil Honda CRV warna Abu-abu
Muda No. Pol. BK-630-DZ yang dikendarai SYAHRIAL berangkat dengan
posisi SYAHRIAL sebagai supir, terdakwa duduk disamping supir / SYAHRIAL,

ep

ka

m

ah

melihat ada 6 (enam) buah jerigen di bagian belakang mobil, kemudian

ZAINUDDIN duduk di bangku no 2 sebelah kiri, NURDIN duduk di tengah dan
Sidempuan tempat adeknya terdakwa

yang perempuan di Aek Godang,

on

Halaman 36 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

dimana adek terdakwa memilik Warung lalu terdakwa istirahat bersama ELPI

es

R

ELPI DARIUS disamping kanan belakang supir. Mobil tersebut berangkat ke

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 36

Select target paragraph3