ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R 2.Bahwa menurut pendapat kami Penuntut Umum, bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor : 55 / Pid.Sus / 2019/ ng PN.Mdn tanggal 11 Juni 2019 telah tepat, benar dan cermat dalam putusannya serta putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat; gu Oleh karena itu, kami mohon supaya Pengadilan tinggi Medan; Menolak Permohonan Banding terdakwa; 2. Menerima Kontra Memori Banding Jaksa Penuntut Umum; A 1. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 55 / Pid.Sus /2019 / ub lik Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mempelajari dengan seksama Berkas Perkara, Surat Dakwaan Penuntut Umum, Berita Acara Sidang, Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal ep ah k am ah PN.Mdn Tanggal 11 Juni 2019 untuk selebihnya; 11 Juni 2019 Nomor 55/Pid.Sus/2019/PN Mdn dan Memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Kontra Memori Banding dari Penuntut Umum, maka Majelis In do ne si R Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa Majelis Hakim pengadilan Tingkat Pertama tidak salah menerapkan hukum dan telah mengadili perkara ini A gu ng dengan tepat dan benar, sedangkan Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak ditemukan hal-hal yang baru yang harus dipertimbangkan dalam Pengadilan Tingkat Banding dan hanya pengulangan-pengulangan saja dari Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut : Mengenai Memori Banding Ad I, Ad II, Ad III : Bahwa keberatan-keberatan ini tidak perlu ub Bahwa keberatan-keberatan ini juga tidak perlu dipertimbangkan, karena merupakan uraian kesimpulan dan permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa; Mengenai Ad IV dan V : KEBERATAN TERDAKWA dan HAL- HAL MERINGANKAN TERDAKWA : ep m ka karena merupakan uraian umum dan apa yang seharusnya menurut Undang-undang; Mengenai Memori Banding Ad VI dan Ad VII, - dipertimbangkan, lik ah - YANG dapat dibenarkan, karena dengan memperhatikan dan menyimak bahaya on Halaman 39 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng peredaran gelap narkotika yang begitu banyak dan sudah menyeluruh sampai ke es R Bahwa kebaratan-keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa ini, tidak ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 39