ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R M. Bahwa karena Terdakwa tidak mampu dan miskin maka sampai sekarang masih menerima bantuan Bansos Rasta (Beras Sejahtera) dari Pemkab ng Tanjung Balai untuk setiap bulannya. Tanda Bukti P3; N. Bahwa Terdakwa adalah penerima Kartu keluarga Sejahtera bagi masyarakat miskin Tanda Bukti P 4; gu O. Bahwa 3 anak Terdakwa mendapat bantuan biaya sekolah bagi orang tidak mampu Tanda Bukti P 5; A P. Bahwa Terdakwa masih mendapat kartu perlindungan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu Tanda Bukti P 6; ub lik yang di berikan kepada Terdakwa karena dikwatirkan Terdakwa tidak dapat membiayai anaknya bila sakit Tanda Bukti P 7; VI. KESIMPULAN A. Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Terdakwa JUNAIDI SIAGIAN ep Alias EDI melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan kiranya Majelis Hakim terketuk hatinya untuk ah k am ah Q. bahwa anak dan istri Terdakwa masih menerima kartu indonesia sehat merubah Hukuman Terdakwa dari Hukuman Mati menjadi Hukuman In do ne si R paling lama 20 Tahun Penjara; B. Kiranya Hakim berkenan memberikan kesempatan kepada Terdakwa A gu ng untuk mengakhiri hidupnya atau meninggal Dunia secara alamiah dan tidak mati atau meninggal dunia melalui eksekusi Hukuman Mati yang dilakukan oleh eksekutor; VII. PERMOHONAN Berdasarkan alasan- alasan Hukum dan alasan Non Hukum tersebut diatas kami mohon kepada Majelis Hakim Tinggi yang menyidangkan perkara ini Putusan Pengadilan Negeri Medan lik A. Membatalkan Nomor : 55/Pid.Sus/2019/PN MDN, Tanggal 11 Juni 2019 dan mengadilinya sendiri pada tingkat Pengadilan Tinggi Medan; ub m ah memutuskan : B. Menerima Permohonan Banding dari Terdakwa JUNAIDI SIAGIAN Alias ka EDI; ep C. Mengabulkan permohonan Terdakwa yang sebelumnya dijatuhi Hukuman ah Mati menjadi Hukuman paling lama 20 Tahun penjara; on Halaman 32 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng M adilnya (ex ae quo et bono); es R D. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil- ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32