ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori berikut : perkara ini dengan alasan-alasan yang isinya adalah sebagai ng banding dalam Adapun alasan Pengajuan Banding terdakwa JUNAIDI SIAGIAN Als EDI gu dalam Memori Bandingnya adalah sebagai berikut : 1. Pertimbangan hakim tidak sesuai dengan peran terdakwa dan rasa keadilan A 2. Dalam putusan hakim terlihat dengan jelas bahwa hakim lebih dominan mencari hal-hal yang memberatkan TANGGAPAN PENUNTUT UMUM : ub lik ah 3. Hal-hal yang meringankan terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan. 55/Pid.Sus/2019/PN.Mdn dalam pertimbangan hukumnya telah didasari atas fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan yaitu : ep - Bermula pada tanggal 29 September 2018 orang Malaysia No. Simcard 60142377901 yang terdakwa panggil BANG menelepon terdakwa dan ah k am 1.Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Medan Tanggal 11 Juni 2019 Nomor. menyuruh terdakwa menyewa Boat untuk menjemput Narkotika sebanyak 50 In do ne si R (lima puluh) bungkus ke Portklang dimana terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan terdakwa disuruh untuk A gu ng menelepon DARWIN yang merupakan Tekong Boat (Belum tertangkap/DPO) . Selanjutnya terdakwa menyewa Boat orang Tanjung Balai Mak Feri sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan uangnya ditransfer oleh orang Malaysia tersebut ke rekening teman terdakwa bernama FEBRI (Belum tertangkap/DPO) lalu terdakwa mengambil uang pada FEBRI lalu terdakwa menelepon DARWIN memberitahu kalau terdakwa sudah dapat sewa Boat di Tanjung Balai; lik menelepon ke No. Simcard DARWIN No. 6285363988470, kemudian sekira ub pukul 20.00 Wib DARWIN datang ke Tanjung Balai mengambil Boat langsung berangkat ke Potrklang-Malaysia untuk menjemput Narkotika jenis shabu dengan menggunakan Boat; - Sejak tanggal 02 Oktober 2018 pukul 19.21.59 sampai dengan tanggal 03 ep ka m ah - Pada tanggal 30 September 2018 pukul 15.21.50 Wib ELPI DARIUS Oktober 2018 pukul 23.35.08 ELPI DARIUS menelpon DARWIN memantau - Pada tanggal 03 Oktober 2018 sekira pukul 09.00-10.00 Wib DARWIN on Halaman 33 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng menelpon terdakwa memberitahu kalau Boat nya rusak sehingga barang es R perjalanan DARWIN dari Portklang-Malaysia; ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Halaman 33