ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding dari Penasihat

Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori
berikut :

perkara ini dengan alasan-alasan yang isinya adalah sebagai

ng

banding dalam

Adapun alasan Pengajuan Banding terdakwa JUNAIDI SIAGIAN Als EDI

gu

dalam Memori Bandingnya adalah sebagai berikut :

1. Pertimbangan hakim tidak sesuai dengan peran terdakwa dan rasa keadilan

A

2. Dalam putusan hakim terlihat dengan jelas bahwa hakim lebih dominan
mencari hal-hal yang memberatkan

TANGGAPAN PENUNTUT UMUM :

ub
lik

ah

3. Hal-hal yang meringankan terdakwa seharusnya menjadi pertimbangan.

55/Pid.Sus/2019/PN.Mdn dalam pertimbangan hukumnya telah

didasari atas

fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan yaitu :

ep

- Bermula pada tanggal 29 September 2018 orang Malaysia No. Simcard
60142377901 yang terdakwa panggil BANG menelepon terdakwa dan

ah
k

am

1.Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Medan Tanggal 11 Juni 2019 Nomor.

menyuruh terdakwa menyewa Boat untuk menjemput Narkotika sebanyak 50

In
do
ne
si

R

(lima puluh) bungkus ke Portklang dimana terdakwa dijanjikan upah sebesar
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan terdakwa disuruh untuk

A
gu
ng

menelepon DARWIN yang merupakan Tekong Boat (Belum tertangkap/DPO) .
Selanjutnya terdakwa menyewa Boat orang Tanjung Balai Mak Feri sebesar
Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan uangnya ditransfer oleh

orang Malaysia tersebut ke rekening teman terdakwa bernama FEBRI (Belum
tertangkap/DPO) lalu terdakwa mengambil uang pada FEBRI lalu terdakwa
menelepon DARWIN memberitahu kalau terdakwa sudah dapat sewa Boat di
Tanjung Balai;

lik

menelepon ke No. Simcard DARWIN No. 6285363988470, kemudian sekira

ub

pukul 20.00 Wib DARWIN datang ke Tanjung Balai mengambil Boat langsung
berangkat ke Potrklang-Malaysia untuk menjemput Narkotika jenis shabu
dengan menggunakan Boat;

- Sejak tanggal 02 Oktober 2018 pukul 19.21.59 sampai dengan tanggal 03

ep

ka

m

ah

- Pada tanggal 30 September 2018 pukul 15.21.50 Wib ELPI DARIUS

Oktober 2018 pukul 23.35.08 ELPI DARIUS menelpon DARWIN memantau
- Pada tanggal 03 Oktober 2018 sekira pukul 09.00-10.00 Wib DARWIN

on

Halaman 33 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

menelpon terdakwa memberitahu kalau Boat nya rusak sehingga barang

es

R

perjalanan DARWIN dari Portklang-Malaysia;

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

Halaman 33

Select target paragraph3