ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

M. Bahwa karena Terdakwa tidak mampu dan miskin maka sampai sekarang

masih menerima bantuan Bansos Rasta (Beras Sejahtera) dari Pemkab

ng

Tanjung Balai untuk setiap bulannya. Tanda Bukti P3;

N. Bahwa Terdakwa adalah penerima Kartu keluarga Sejahtera bagi
masyarakat miskin Tanda Bukti P 4;

gu

O. Bahwa 3 anak Terdakwa mendapat bantuan biaya sekolah bagi orang
tidak mampu Tanda Bukti P 5;

A

P.

Bahwa Terdakwa masih mendapat kartu perlindungan sosial bagi
masyarakat yang tidak mampu Tanda Bukti P 6;

ub
lik

yang di berikan kepada Terdakwa karena dikwatirkan Terdakwa tidak dapat
membiayai anaknya bila sakit Tanda Bukti P 7;
VI.

KESIMPULAN

A. Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Terdakwa JUNAIDI SIAGIAN

ep

Alias EDI melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Medan kiranya Majelis Hakim terketuk hatinya untuk

ah
k

am

ah

Q. bahwa anak dan istri Terdakwa masih menerima kartu indonesia sehat

merubah Hukuman Terdakwa dari Hukuman Mati menjadi Hukuman

In
do
ne
si

R

paling lama 20 Tahun Penjara;

B. Kiranya Hakim berkenan memberikan kesempatan kepada Terdakwa

A
gu
ng

untuk mengakhiri hidupnya atau meninggal Dunia secara alamiah dan

tidak mati atau meninggal dunia melalui eksekusi Hukuman Mati yang
dilakukan oleh eksekutor;

VII. PERMOHONAN

Berdasarkan alasan- alasan Hukum dan alasan Non Hukum tersebut diatas
kami mohon kepada Majelis Hakim Tinggi yang menyidangkan perkara ini
Putusan

Pengadilan

Negeri

Medan

lik

A. Membatalkan

Nomor

:

55/Pid.Sus/2019/PN MDN, Tanggal 11 Juni 2019 dan mengadilinya
sendiri pada tingkat Pengadilan Tinggi Medan;

ub

m

ah

memutuskan :

B. Menerima Permohonan Banding dari Terdakwa JUNAIDI SIAGIAN Alias

ka

EDI;

ep

C. Mengabulkan permohonan Terdakwa yang sebelumnya dijatuhi Hukuman

ah

Mati menjadi Hukuman paling lama 20 Tahun penjara;

on

Halaman 32 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

M

adilnya (ex ae quo et bono);

es

R

D. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 32

Select target paragraph3