ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

memikirkan resiko hukumnya apabila tertangkap oleh pihak yang
berwenang;

Bahwa Terdakwa sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab atas

ng

I.

kehidupan anak istrinya, pendidikan dan perawatan anak-anaknya yang

masih kecil-kecil sehingga Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar

gu

Majelis Hakim Tinggi tidak menjatuhkan Hukuman Mati terhadap dirinya
melainkan diganti dengan Hukuman Penjara paling lama 20 Tahun agar

J.

membina dan memperhatikan anak anaknya walaupun Terdakwa berada
didalam jeruji besi;

Bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mempunyai kemampuan

ub
lik

ah

A

keluarga beserta anak-anaknya masih dapat melihat Terdakwa dan dapat

didalam kehidupan sosial ekonomi sehingga mengakibatkan Terdakwa

am

beranggapan
menghidupi

segala

pekerjaan

keluarganya.

Surat

merupakan

peluang

keterangan

tidak

untuk

mampu

dapat
Nomor

ep

470/480/sktm/2019 (Foto copy terlampir) Tanda Bukti P1;

ah
k

K. Bahwa Terdakwa mempunyai satu orang istri sebagai berikut :
a) Nama

: SANTI;

Umur

In
do
ne
si

R

Tempat Tanggal Lahir : Tanjungbalai, 03 Februari 1985;
: 34 Tahun;

A
gu
ng

Pekerjaan

: Ibu Rumah Tangga;

L. Bahwa Terdakwa memiliki 4 orang anak yang masih kecil dan memerlukan
perawatan, Sebagai lampiran berikut :
a) Nama

: ANRI SYAHPUTRA;

Tempat Tanggal Lahir : Tanjungbalai, 18 September 2002;
Umur

: SRI WAHYUNI;

Umur

: 13 Tahun;

c) Nama

: MHD. REZA;

lik

Tempat Tanggal Lahir : Tanjungbalai, 01 Maret 2006;

ub

m

ah

b) Nama

: 17 Tahun;

Tempat Tanggal Lahir : Tanjungbalai, 16 April 2008

ka

Umur

: 11 Tahun;

: PUTRI AMIRA;

ep

d) Nama

: 5 Tahun;

R

Umur

on

Halaman 31 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

M

Foto Copy Kartu Keluarga Terlampir Tanda Bukti P 2;

es

ah

Tempat Tanggal Lahir : Tanjungbalai, 27 Desember 2014;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 31

Select target paragraph3