ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum berdasarkan apa yang
dicantumkan

Mejelis

Hakim

dalam

pertimbangan

hal-hal

yang

ng

memberatkan Terdakwa sebelum dijatuhi hukuman mati
C. Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan :

Bahwa selama dalam persidangan Terdakwa berperilaku sopan dan jujur

gu

di dalam menjawab segala pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis
Hakim sehingga persidangan berjalan lancer;

ah

A

D. Disamping itu hal tersebut Terdakwa tidak termasuk dalam daftar

pencarian orang (DPO) dan kejadian perbuatan tersebut hanya
spontanitas mau mengerjakan atas permintaan orang lain tanpa

ub
lik

memikirklan resikonya bila tertangkap karena narasi berpikir Terdakwa
sangat lambat berhubungan pendidikan Terdakwa hanya sebatas Sekolah

am

Dasar (SD) dan pekerjaan Terdakwa sebagai nelayan, dan perbuatan
tersebut dikarenakan himpitan ekonomi yang sangat begitu mendesak;

ep

E. Terdakwa belum sempat menikmati dari hasil kejahatannya.

ah
k

Bahwa Terdakwa JUNAIDI SIAGIAN Alias EDI baru pertama kali ini ikut
melakukan

perbuatan

Pidana,

akan

tetapi

sebelum

menerima

In
do
ne
si

R

pembayaran dari hasil pekerjaannya sebagai kurir pengantar Narkoba

keburu tertangkap oleh BNN SUMATERA UTARA sehingga Terdakwa

A
gu
ng

belum menikmati hasil pekerjaannya sebagai kurir pengantar Narkoba;

F.

Bahwa relatif masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki
perbuatannya dimasa yang akan datang :

Bahwa Terdakwa kelahiran Tahun 1981 (38 Tahun) sehingga masih begitu
muda harus sudah menjalani Hukuman Mati, oleh karena itu apabila
Majelis

Hakim

Tinggi

mengabulkan

Permohonan

Terdakwa

agar

lik

dapat memperbaiki perbuatannya;

G. Motif dari kejahatan yang dilakukan Terdakwa adalah keinginan untuk

ub

memenuhi kebutuhan keluarganya atau dirinya sendiri;

H. Bahwa Terdakwa berhubung oleh karena Pendidikannya hanya Tamatan
Sekolah Dasar (SD), sehingga pekerjaan yang dapat dilakukannya

ka

m

ah

hukumannya tidak hukuman mati sehingga diharapkan kedepan masih

ep

hanyalah seorang nelayan, yang makan gaji kepada tokenya, yang

ah

penghasilannya per harinya Rp. 110.000.00,- sudah barang tentu upah
orang istri dan empat orang anak yang masih kecil-kecil, sehingga

on

Halaman 30 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

M

Terdakwa tergiur untuk menerima pekerjaan haram tersebut tanpa

es

R

tersebut tidak mencukupi untuk membutuhi kebutuhan keluarganya satu

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 30

Select target paragraph3