ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum berdasarkan apa yang dicantumkan Mejelis Hakim dalam pertimbangan hal-hal yang ng memberatkan Terdakwa sebelum dijatuhi hukuman mati C. Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan : Bahwa selama dalam persidangan Terdakwa berperilaku sopan dan jujur gu di dalam menjawab segala pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim sehingga persidangan berjalan lancer; ah A D. Disamping itu hal tersebut Terdakwa tidak termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kejadian perbuatan tersebut hanya spontanitas mau mengerjakan atas permintaan orang lain tanpa ub lik memikirklan resikonya bila tertangkap karena narasi berpikir Terdakwa sangat lambat berhubungan pendidikan Terdakwa hanya sebatas Sekolah am Dasar (SD) dan pekerjaan Terdakwa sebagai nelayan, dan perbuatan tersebut dikarenakan himpitan ekonomi yang sangat begitu mendesak; ep E. Terdakwa belum sempat menikmati dari hasil kejahatannya. ah k Bahwa Terdakwa JUNAIDI SIAGIAN Alias EDI baru pertama kali ini ikut melakukan perbuatan Pidana, akan tetapi sebelum menerima In do ne si R pembayaran dari hasil pekerjaannya sebagai kurir pengantar Narkoba keburu tertangkap oleh BNN SUMATERA UTARA sehingga Terdakwa A gu ng belum menikmati hasil pekerjaannya sebagai kurir pengantar Narkoba; F. Bahwa relatif masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dimasa yang akan datang : Bahwa Terdakwa kelahiran Tahun 1981 (38 Tahun) sehingga masih begitu muda harus sudah menjalani Hukuman Mati, oleh karena itu apabila Majelis Hakim Tinggi mengabulkan Permohonan Terdakwa agar lik dapat memperbaiki perbuatannya; G. Motif dari kejahatan yang dilakukan Terdakwa adalah keinginan untuk ub memenuhi kebutuhan keluarganya atau dirinya sendiri; H. Bahwa Terdakwa berhubung oleh karena Pendidikannya hanya Tamatan Sekolah Dasar (SD), sehingga pekerjaan yang dapat dilakukannya ka m ah hukumannya tidak hukuman mati sehingga diharapkan kedepan masih ep hanyalah seorang nelayan, yang makan gaji kepada tokenya, yang ah penghasilannya per harinya Rp. 110.000.00,- sudah barang tentu upah orang istri dan empat orang anak yang masih kecil-kecil, sehingga on Halaman 30 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng M Terdakwa tergiur untuk menerima pekerjaan haram tersebut tanpa es R tersebut tidak mencukupi untuk membutuhi kebutuhan keluarganya satu ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30