ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R memikirkan resiko hukumnya apabila tertangkap oleh pihak yang berwenang; Bahwa Terdakwa sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab atas ng I. kehidupan anak istrinya, pendidikan dan perawatan anak-anaknya yang masih kecil-kecil sehingga Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar gu Majelis Hakim Tinggi tidak menjatuhkan Hukuman Mati terhadap dirinya melainkan diganti dengan Hukuman Penjara paling lama 20 Tahun agar J. membina dan memperhatikan anak anaknya walaupun Terdakwa berada didalam jeruji besi; Bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mempunyai kemampuan ub lik ah A keluarga beserta anak-anaknya masih dapat melihat Terdakwa dan dapat didalam kehidupan sosial ekonomi sehingga mengakibatkan Terdakwa am beranggapan menghidupi segala pekerjaan keluarganya. Surat merupakan peluang keterangan tidak untuk mampu dapat Nomor ep 470/480/sktm/2019 (Foto copy terlampir) Tanda Bukti P1; ah k K. Bahwa Terdakwa mempunyai satu orang istri sebagai berikut : a) Nama : SANTI; Umur In do ne si R Tempat Tanggal Lahir : Tanjungbalai, 03 Februari 1985; : 34 Tahun; A gu ng Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga; L. Bahwa Terdakwa memiliki 4 orang anak yang masih kecil dan memerlukan perawatan, Sebagai lampiran berikut : a) Nama : ANRI SYAHPUTRA; Tempat Tanggal Lahir : Tanjungbalai, 18 September 2002; Umur : SRI WAHYUNI; Umur : 13 Tahun; c) Nama : MHD. REZA; lik Tempat Tanggal Lahir : Tanjungbalai, 01 Maret 2006; ub m ah b) Nama : 17 Tahun; Tempat Tanggal Lahir : Tanjungbalai, 16 April 2008 ka Umur : 11 Tahun; : PUTRI AMIRA; ep d) Nama : 5 Tahun; R Umur on Halaman 31 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng M Foto Copy Kartu Keluarga Terlampir Tanda Bukti P 2; es ah Tempat Tanggal Lahir : Tanjungbalai, 27 Desember 2014; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31