ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

MOBIL INI ADA BAWA JERIGEN ISI NARKOTIKA DI BELAKANG., lalu
SYAHRIAL berkata “KENAPA BISA BAWA NARKOTIKA KITA, AKU GAK

ng

MAU GINI, BERHENTI AJA KITA, namun Terdakwa memaksa SYAHRIAL
untuk jalan terus hingga sesampainya di Jl. Raya Brigjen. Zein Hamid Kel.

Titi Kuning Kec. Medan Johor sekira pukul 01.15 Wib mobil yang

gu

dikemudikan SYAHRIAL dihadang petugas BNN dan saat itu langsung

melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ELPI DARIUS, SYAHRIAL,

ah

A

NURDIN dan ZAINUDDIN, dan disita barang bukti berupa 6 (enam) buah
Jerigen yang berisi Narkotika jenis Methampetamina (Shabu) sebanyak 50

(lima puluh) bungkus dan setelah ditimbang seberat brutto ± 53.386 (lima

ub
lik

puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh enam) Gram. yang disimpan
didalam 6 (enam) buah Jerigen yang disimpan di bagasi belakang mobil

am

CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK 630 DZ;
-

1 (satu) buah KTP atas nama JUNAIDI SIAGIAN;

-

1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Hitam Nomor 0813

ep

7015 7055;

1 (satu) buah Handphone Merk NOKIA warna Putih Biru Nomor

R

-

In
do
ne
si

ah
k

 Barang bukti lain yang disita oleh petugas BNN dari Terdakwa :

0822 7282 2600;

1 (satu) Unit Mobil Merk Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol.

A
gu
ng

-

BK 630 DZ berikut kunci dan STNK atas nama SRI HANDAYANI;

-

1 (satu) buah Buku BPKB kendaraan Roda-4 Merk CR-V warna Abuabu Muda No. Pol.

BK- 630- DZ Nomor BPKB F 8635725 atas

nama SRI HANDAYANI;

-

2 (duah) SIM Card Telkomsel;

lik

Narkotika pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional
Republik Indonesia Nomor: 271 AV/X/2018/BALAI LAB NARKOBA, tanggal
16 Oktober 2018 yang diperiksa dan ditandangani oleh MAIMUNAH, S.Si,

ub

m

ah

 Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti

M.Si dan RIESKA DWI WIDAYATI, S.Si, M.Si serta diketahui dan
oleh

Kepala

Balai

ep

ka

ditandatangani

Laboratorium

Narkoba

BNN

Tersangka

SYAHRIAL

setelah

JUNAIDI SIAGIAN Als EDI, ELPI DARIUS dan

diperiksa

dan

dianalisis

adalah

benar

Positif

M

Methamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61

on

Halaman 15 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

es

disita dari

R

ah

KUSWARDANI, S.Si, M. Farm, Apt berkesimpulan bahwa barang bukti yang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 15

Select target paragraph3