ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
- Bahwa ZAINAL ABIDIN

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Als ZAINAL menelepon Terdakwa dengan

handphone Nomor 0852 1710 1692 pada tanggal 04 Oktober 2018 pukul

ng

14.08.14” wib mengirim SMS ke Nomor 0822 7282 2600 maksudnya :
menanyakan kepada Terdakwa
Terdakwa

positif tanggal 04 Oktober 2018 Magrib

sampai Medan sehingga ZAINAL ABIDIN

gu

tunggu dan tidak balik ke Aceh;

ah

1

Nam

Date

e

Time

Type

04/10/2018

852171016

14:08:14

92

GMT

- Bahwa ZAINAL ABIDIN

am

&

Text

Incomin
g

bg tu klau enggk ada halangan

positif kan, aku enggk blek dl

ub
lik

A

# Number

Als ZAINAL akan

kutunggu abg dlu

Als ZAINAL terima telephone dari Nomor 0822

7282 2600 (dari Terdakwa) pada pukul 06.59.09 Wib dan Terdakwa

ep

ah
k

mengatakan “nanti sekitar Magrib sampai Medan”;

- Dan pada pukul 21.05.24 Wib Terdakwa telephone lagi dan mengatakan

ANUMBER

Nam

6282272822

a
EDI

BNUMBER

A
gu
ng
o
1

600

2

6282272822

EDI

600

Nama

DATE

In
do
ne
si

Brastagi”;
N

Als ZAINAL di suruh tunggu dan sudah sampai

R

agar ZAINAL ABIDIN

TIME

DURATI

CALL

ON
120

TYPE

6285217101

ZAINA

04/10/20

06:59:

692

L

18

09

6285217101

ZAINA

04/10/20

21:05:

692

L

18

24

Voice
MO
Voice

60

MO

lik

No. Pol. BK-630-DZ yang dikemudikan oleh SYAHRIAL dikejar oleh mobil
petugas BNN yang sebelumnya mendapat informasi /data Intelijen adanya
transaksi Narkotika Jaringan Malaysia – Labuhan Batu – Medan yang

ub

m

ah

 Setelah sampai di Pancur Batu, mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda

dilakukan oleh Terdakwa bersama teman-temannya, kemudian SYAHRIAL

ka

bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “KENAPA INI BANG” lalu

ep

Terdakwa menjawab “NGAK APA-APA ITU, MASALAH MOBIL, TERUS AJA
katakan ‘TANCAP GAS NYA, sampai di Pancurbatu

R

terus Terdakwa

SYAHRIAL menanyakan lagi pada saksi Terdakwa ‘KENAPA KITA DIKEJAR

on

Halaman 14 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

M

TERUS, ADA APA DENGAN MOBIL INI ? Lalu Terdakwa menjawab bahwa

es

ah

KENCANGKAN AJA”, ‘ITU PERAMPOK MAU MENGAMBIL MOBIL INI’

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 14

Select target paragraph3