ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia - Bahwa ZAINAL ABIDIN In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Als ZAINAL menelepon Terdakwa dengan handphone Nomor 0852 1710 1692 pada tanggal 04 Oktober 2018 pukul ng 14.08.14” wib mengirim SMS ke Nomor 0822 7282 2600 maksudnya : menanyakan kepada Terdakwa Terdakwa positif tanggal 04 Oktober 2018 Magrib sampai Medan sehingga ZAINAL ABIDIN gu tunggu dan tidak balik ke Aceh; ah 1 Nam Date e Time Type 04/10/2018 852171016 14:08:14 92 GMT - Bahwa ZAINAL ABIDIN am & Text Incomin g bg tu klau enggk ada halangan positif kan, aku enggk blek dl ub lik A # Number Als ZAINAL akan kutunggu abg dlu Als ZAINAL terima telephone dari Nomor 0822 7282 2600 (dari Terdakwa) pada pukul 06.59.09 Wib dan Terdakwa ep ah k mengatakan “nanti sekitar Magrib sampai Medan”; - Dan pada pukul 21.05.24 Wib Terdakwa telephone lagi dan mengatakan ANUMBER Nam 6282272822 a EDI BNUMBER A gu ng o 1 600 2 6282272822 EDI 600 Nama DATE In do ne si Brastagi”; N Als ZAINAL di suruh tunggu dan sudah sampai R agar ZAINAL ABIDIN TIME DURATI CALL ON 120 TYPE 6285217101 ZAINA 04/10/20 06:59: 692 L 18 09 6285217101 ZAINA 04/10/20 21:05: 692 L 18 24 Voice MO Voice 60 MO lik No. Pol. BK-630-DZ yang dikemudikan oleh SYAHRIAL dikejar oleh mobil petugas BNN yang sebelumnya mendapat informasi /data Intelijen adanya transaksi Narkotika Jaringan Malaysia – Labuhan Batu – Medan yang ub m ah Setelah sampai di Pancur Batu, mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda dilakukan oleh Terdakwa bersama teman-temannya, kemudian SYAHRIAL ka bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “KENAPA INI BANG” lalu ep Terdakwa menjawab “NGAK APA-APA ITU, MASALAH MOBIL, TERUS AJA katakan ‘TANCAP GAS NYA, sampai di Pancurbatu R terus Terdakwa SYAHRIAL menanyakan lagi pada saksi Terdakwa ‘KENAPA KITA DIKEJAR on Halaman 14 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng M TERUS, ADA APA DENGAN MOBIL INI ? Lalu Terdakwa menjawab bahwa es ah KENCANGKAN AJA”, ‘ITU PERAMPOK MAU MENGAMBIL MOBIL INI’ ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14