ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Bahwa perbuatan Percobaan atau Permufakatan Jahat Terdakwa Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan ng tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang; Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 gu ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Atau A KETIGA Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI SIAGIAN Als EDI bersama dengan ELPI ah DARIUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 ub lik Oktober 2018, sekira pukul 01.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di Jalan Brigjen Zein Hamid Kel am Titi Kuning Kec Medan Johor Kota Medan tepatnya di Jalan Raya atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum ep Pengadilan Negeri Medan “percobaan atau permufakatan jahat melakukan ah k tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya In do ne si R melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika Jenis Methamfetamina (dikenal dengan nama shabu) dengan berat brutto ± 53.386 (lima puluh tiga ribu tiga A gu ng ratus delapan puluh enam) Gram,”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai antara lain sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bermula pada tanggal 29 September 2018 orang Malaysia No. Simcard 60142377901 yang Terdakwa panggil BANG menelepon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa menyewa Boat untuk menjemput Narkotika sebanyak 50 (lima puluh) bungkus ke Portklang dimana Terdakwa dijanjikan upah lik ah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa disuruh untuk menelepon DARWIN yang merupakan Tekong Boat (Belum Balai Mak Feri sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Terdakwa bernama FEBRI (Belum tertangkap/DPO) ep ka uangnya ditransfer oleh orang Malaysia tersebut ke rekening teman lalu Terdakwa mengambil uang pada FEBRI lalu Terdakwa menelepon DARWIN - Pada tanggal 30 September 2018 pukul 15.21.50 Wib ELPI DARIUS menelepon ke No. Simcard DARWIN No. 6285363988470, kemudian sekira on In d ng gu A Halaman 16 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN es R memberitahu kalau Terdakwa sudah dapat sewa Boat di Tanjung Balai; M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ub m tertangkap/DPO) . Selanjutnya Terdakwa menyewa Boat orang Tanjung Halaman 16