ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

 Bahwa perbuatan Percobaan atau Permufakatan Jahat Terdakwa Memiliki,
menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan

ng

tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tersebut tidak memiliki izin dari
pihak yang berwenang;

Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112

gu

ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau

A

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI SIAGIAN Als EDI bersama dengan ELPI

ah

DARIUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05

ub
lik

Oktober 2018, sekira pukul 01.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain
dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di Jalan Brigjen Zein Hamid Kel

am

Titi Kuning Kec Medan Johor Kota Medan tepatnya di Jalan Raya atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum

ep

Pengadilan Negeri Medan “percobaan atau permufakatan jahat melakukan

ah
k

tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya

In
do
ne
si

R

melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika Jenis Methamfetamina (dikenal
dengan nama shabu) dengan berat brutto ± 53.386 (lima puluh tiga ribu tiga

A
gu
ng

ratus delapan puluh enam) Gram,”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa
dengan cara sebagai antara lain sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan
Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bermula pada tanggal 29 September 2018 orang Malaysia No. Simcard
60142377901 yang Terdakwa panggil BANG menelepon Terdakwa dan

menyuruh Terdakwa menyewa Boat untuk menjemput Narkotika sebanyak
50 (lima puluh) bungkus ke Portklang dimana Terdakwa dijanjikan upah

lik

ah

sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa disuruh
untuk menelepon DARWIN yang merupakan Tekong Boat (Belum
Balai Mak Feri sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan
Terdakwa

bernama

FEBRI

(Belum

tertangkap/DPO)

ep

ka

uangnya ditransfer oleh orang Malaysia tersebut ke rekening teman
lalu

Terdakwa

mengambil uang pada FEBRI lalu Terdakwa menelepon DARWIN
- Pada tanggal 30 September 2018 pukul 15.21.50 Wib ELPI DARIUS
menelepon ke No. Simcard DARWIN No. 6285363988470, kemudian sekira

on

In
d

ng
gu
A

Halaman 16 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

es

R

memberitahu kalau Terdakwa sudah dapat sewa Boat di Tanjung Balai;

M

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

ik

ah

ub

m

tertangkap/DPO) . Selanjutnya Terdakwa menyewa Boat orang Tanjung

Halaman 16

Select target paragraph3