ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

pukul 20.00 Wib DARWIN datang ke Tanjung Balai mengambil Boat
langsung berangkat ke Potrklang-Malaysia untuk menjemput Narkotika jenis

ng

shabu dengan menggunakan Boat;

- Sejak tanggal 02 Oktober 2018 pukul 19.21.59 sampai dengan tanggal 03

Oktober 2018 pukul 23.35.08 ELPI DARIUS menelpon DARWIN memantau

gu

perjalanan DARWIN dari Portklang-Malaysia;

- Pada tanggal 03 Oktober 2018 sekira pukul 09.00-10.00 Wib DARWIN

ah

A

menelpon Terdakwa memberitahu kalau Boat nya rusak sehingga barang
Narkotika diturunkan di Tanjung Sarang Elang dan DARWIN menyuruh
Terdakwa untuk mengambil barang Narkotika tersebut di Tanjung Sarang

ub
lik

Elang Labuhan Batu. Selanjutnya Terdakwa menyuruh ELPI DARIUS untuk
menelpon DARWIN berada dimana dan akan ketemu dimana untuk

am

mengambil barang Narkotika. Kemudian ELPI DARIUS menelepon
DARWIN dari No. Simcard 082167417584 ke No handphone DARWIN

ep

Simcard No. 6285363988470 dimana DARWIN mengatakan pada ELPI

ah
k

DARIUS ketemuannya di Tangkahan Boat di Tanjung Sarang Elang dan
DARWIN minta dibelikan nasi untuk dibawa ke Tangkahan Boat di Tanjung

In
do
ne
si

pada Terdakwa;

R

Sarang Elang Kabar dari DARWIN tersebut disampaikan ELPI DARIUS

A
gu
ng

- Pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 wib ketika

Terdakwa sedang berada di kebun dekat rumah di Sei Kepayang Kiring
Tanjung Balai Terdakwa di telepon teman Terdakwa bernama FEBRI (Belum

tertangkap/DPO) untuk datang kerumahnya di Batu Enam tanjung Balai,
kemudian sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa datang kerumah FEBRI dengan
menggunakan Bentor dan bertemu dengan FEBRI yang kemudian
menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Tanjung Serang Elang Labuhan Batu

jerigen yang berisi shabu yang ada pada DARWIN (Belum tertangkap/DPO)
kemudian FEBRI memberikan uang pada

ub

m

untuk dibawa ke Medan,

Terdakwa Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Kunci Mobil CRV No. Pol.
BK-630-DZ dan Handphone NOKIA warna biru berikut SIM Card dengan No

ep

08227282600;

- Selanjutnya FEBRI mengatakan pada Terdakwa, jika ada orang yang

ah

ka

lik

ah

untuk menengok boat rusak dan mengambil barang sebanyak 6 (enam)

handphone nya, dan Terdakwa meng” iya” kan. Setelah itu Terdakwa pulang

on

Halaman 17 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

M

kerumah dengan naik Bentor dan sampai di rumah sekitar pukul 12.00 Wib,

es

R

menelepon ke Handphone NOKIA warna biru tersebut, angkat aja

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3