ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R lalu Terdakwa menelphone ELPI DARIUS untuk datang kerumah Terdakwa, sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian ELPI DARIUS datang ke rumah ng Terdakwa lalu Terdakwa memberikan Kunci Mobil Honda CRV No. Pol. BK- 630-DZ dan uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada ELPI DARIUS untuk isi bensin dan Terdakwa menyuruh ELPI DARIUS untuk mencari supir gu dan kalau sudah dapat supir, suruh supir tersebut pergi ambil mobil di rumah FEBRI kemudian jemput Terdakwa dirumah kemudian pergi ke A Tanjung Serang Elang Labuhan Batu untuk bersama Terdakwa menjemput Narkotika yang dibawa oleh DARWIN dari Portklang Malaysia ah - Kemudian ELPI DARIUS menjemput SYAHRIAL dengan menggunakan ub lik Sepeda Motor kearah rumah SYAHRIAL dan sebelum sampai dirumahnya ELPI DARIUS bertemu SYAHRIAL di Kedai dekat rumah SYAHRIAL, tidak am jauh dari kedai tersebut sudah terparkir Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ, setelah jumpa SYAHRIAL kemudian ELPI ep DARIUS menyerahkan kunci mobil pada SYAHRIAL untuk mengambil Mobil ah k Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ diwarung tersebut, kemudian ELPI DARIUS menitipkan sepeda Motor ke tempat abangnya, In do ne si R kemudian ELPI DARIUS dan SYAHRIAL berangkat Naik Mobil Honda CRV warna Abu-Abu Muda No. Pol BK 630 DZ menjemput Terdakwa; A gu ng - Sekitar pukul 13.00 Wib SYAHRIAL nyetir mobil berangkat bersama ELPI DARIUS dengan mengendarai mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ, dan sesampainya disimpang cabang kiri, Terdakwa dan NURDIN sudah menunggu dipinggir jalan, lalu diperjalanan SYAHRIAL bertanya kepada Terdakwa “KEMANA KITA” lalu Terdakwa menjawab “ KITA MAU KE PANE/ TANJUNG SERANG ELANG PERBAIKI BOAT; - Bahwa ELPI DARIUS dan SYAHRIAL menjemput Terdakwa lik ah kerumahnya, NURDIN mau ikut numpang ke Medan karena sebelumnya Terdakwa di telephone oleh NURDIN yang meminjam uang untuk ongkos ke ub m Medan dan Terdakwa bilang Terdakwa tidak punya uang dan kalau NURDIN mau ke Medan sama-sama saja karena Terdakwa juga mau ke Medan dan ka disetujui oleh NURDIN, lalu Terdakwa berkata pada NURDIN “PAK KITA KE ep LABUHAN BILIK DULU MAU MEREHAB BOAT SAYA” dan NURDIN jawab “OH YA”; berangkat ke Tanjung Sarang Elang dengan mengendari Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ, sekitar 2 (dua) jam perjalanan on In d ng gu A Halaman 18 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN es R - Selanjutnya Terdakwa bersama ELPI DARIUS, NURDIN dan SYAHRIAL M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah saat Halaman 18