ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
disuruh oleh Terdakwa

untuk mencarikan orang yang bisa

R

NURDIN

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

memperbaiki Boat, lalu dalam perjalanan pada sekitar 16.00 wib NURDIN

ng

menelpon ZAINUDDIN karena ZAINUDDIN yang tahu masalah Boat dan
NURDIN

menanyakan

“PAK

ZAINUDDIN,

SIAPA

YANG

BISA

MEMPERBAIKI BOAT DI PANE” dan ZAINUDDIN menjawab “SAYA JUGA

gu

MAU KE LABUHAN BILIK MEMPERBAIKI MESIN, KETEMU DISANA
SAJA” dan NURDIN jawab “IYA”;

ah

A

- Sesampainya di Tanjung Elang kemudian Terdakwa ditelepon oleh Tekong
Boat bernama DARWIN ke Nomor Handphone NOKIA yang warna Biru

yang dikasih oleh FEBRI pada Terdakwa dan DARWIN menyuruh Terdakwa

ub
lik

untuk parkirkan mobil di DOK dan jangan dikunci dan mobil disuruh tinggal,
lalu Terdakwa menyuruh SYAHRIAL memarkirkan mobil di DOK, kemudian

am

Terdakwa bersama dengan ELPI DARIUS, SYAHRIAL dan NURDIN pergi
kerumah keluarga Terdakwa yang tidak jauh jaraknya dari tempat parkirkan

ep

mobil (jaraknya sekitar 20 meter) dan makan dirumah keluarga Terdakwa

ah
k

dan Istirahat sebentar;

- Kemudian NURDIN menyampaikan kepada Terdakwa kalau sudah dapat

In
do
ne
si

R

orangnya yang akan memperbaiki Boat, namun setelah bertemu dengan

ZAINUDDIN yang membawakan orang yang akan memperbaiki boat,
menjawab “ NANTI LAIN KALI, SEKARANG GAK

A
gu
ng

ternyata Terdakwa
SEMPAT LAGI”;

- Pada saat mau selesai makan, tiba-tiba NURDIN menerima telephone dari

ZAINUDDIN dan mengatakan mau numpang ikut ke Medan, kemudian
NURDIN bilang ke Terdakwa “boleh gak temannya mau ikut numpang ke
Medan, dan Terdakwa jawab “boleh”;

- Sekitar pukul 21.30 Wib DARWIN (tekong Boat) menelpon Terdakwa dan

lik

mana sebelumnya Terdakwa juga melihat DARWIN menaikkan jerigen berisi
dengan posisi mobil mobil di parkir.

ub

shabu ke bagian belakang mobil karena posisi Terdakwa saat itu dekat
- Sekitar pukul 22.00 – 23.00 wib Terdakwa bersama dengan ELPI DARIUS,

ep

SYAHRIAL dan NURDIN berangkat dari tangkahan Boat tersebut dengan
menggunakan Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ

ah

ka

m

ah

memberitahukan kalau Jerigen yang berisi shabu sudah naik ke mobil, yang

on

Halaman 19 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

M

sudah dimuat tadi oleh DARWIN (tekong Boat) menuju ke Medan;

es

R

dengan membawa barang sebanyak 6 (enam) Jerigen berisi shabu yang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 19

Select target paragraph3