ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- Sebelum berangkat ke Medan hendak naik ke Mobil, saat itu SYAHRIAL
melihat ada 6 (enam) buah jerigen di bagian belakang mobil, kemudian

bertanya “APA ITU PAK” kemudian Terdakwa menjawab

ng

SYAHRIAL

“JERINGEN MINYAK, KOSONG ITU”, dan setelah itu SYAHRIAL langsung
menyetir, kemudian ZAINUDDIN yang mau menumpang sudah menunggu

gu

dipinggir jalan dan naik mobil, selanjutnya Mobil Honda CRV warna Abu-abu

Muda No. Pol. BK-630-DZ yang dikendarai SYAHRIAL berangkat dengan

ah

A

posisi SYAHRIAL sebagai supir, Terdakwa duduk disamping supir /
SYAHRIAL, ZAINUDDIN duduk di bangku no 2 sebelah kiri, NURDIN duduk

di tengah dan ELPI DARIUS disamping kanan belakang supir. Mobil

ub
lik

tersebut berangkat ke Sidempuan tempat adeknya Terdakwa

yang

perempuan di Aek Godang, dimana adek Terdakwa memilik Warung lalu

am

Terdakwa istirahat bersama ELPI DARIUS , SYAHRIAL, NURDIN dan
ZAINUDDIN, kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalur Rantau Prapat

ep

– Brastagi dengan tujuan ke Medan. Di perjalanan istirahat sebentar di

ah
k

Rantau Prapat, sampai di Rantau Prapat Terdakwa ditelephone ke Nomor
Handphone yang warna Biru No. Simcard 08227282600.oleh ZAINAL
Als ZAINAL dengan no. simcard 6285217101692 (dilakukan

In
do
ne
si

R

ABIDIN

penuntutan terpisah) yang akan menerima shabu di Medan bersama

A
gu
ng

BAHLIA HUSEN Als IWAN

(dilakukan penuntutan terpisah)

dan

menanyakan “kapan sampai Medan” dan Terdakwa jawab “rencananya
Magrib sudah sampai Medan, tapi mau istirahat dulu di Rantau Prapat” dan

dijawab oleh ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL “ya sudah gak apa-apa, kami
tunggu”;

- Setelah Terdakwa jalan lagi dari Rantau Prapat kemudian ZAINAL ABIDIN
Als ZAINAL

tersebut bersama BAHLIA

lik

ah

HUSEN Als IWAN menelphone Terdakwa lagi dan menanyakan “kira-kira
berapa lama lagi sampai di Medan” dan Terdakwa jawab “sekitar satu jam
- Bahwa ZAINAL ABIDIN

ub

lagi”;

Als ZAINAL menelepon Terdakwa dengan

handphone Nomor 0852 1710 1692 pada tanggal 04 Oktober 2018 pukul

ka

ep

14.08.14” wib mengirim SMS ke Nomor 0822 7282 2600 maksudnya :
Terdakwa

positif tanggal 04 Oktober 2018 Magrib

sampai Medan sehingga ZAINAL ABIDIN

Als ZAINAL akan

on

Halaman 20 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN

In
d

A

gu

ng

M

tunggu dan tidak balik ke Aceh;

es

ah

menanyakan kepada Terdakwa

R

m

yang akan menerima shabu

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 20

Select target paragraph3