ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Sebelum berangkat ke Medan hendak naik ke Mobil, saat itu SYAHRIAL melihat ada 6 (enam) buah jerigen di bagian belakang mobil, kemudian bertanya “APA ITU PAK” kemudian Terdakwa menjawab ng SYAHRIAL “JERINGEN MINYAK, KOSONG ITU”, dan setelah itu SYAHRIAL langsung menyetir, kemudian ZAINUDDIN yang mau menumpang sudah menunggu gu dipinggir jalan dan naik mobil, selanjutnya Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ yang dikendarai SYAHRIAL berangkat dengan ah A posisi SYAHRIAL sebagai supir, Terdakwa duduk disamping supir / SYAHRIAL, ZAINUDDIN duduk di bangku no 2 sebelah kiri, NURDIN duduk di tengah dan ELPI DARIUS disamping kanan belakang supir. Mobil ub lik tersebut berangkat ke Sidempuan tempat adeknya Terdakwa yang perempuan di Aek Godang, dimana adek Terdakwa memilik Warung lalu am Terdakwa istirahat bersama ELPI DARIUS , SYAHRIAL, NURDIN dan ZAINUDDIN, kemudian melanjutkan perjalanan melalui jalur Rantau Prapat ep – Brastagi dengan tujuan ke Medan. Di perjalanan istirahat sebentar di ah k Rantau Prapat, sampai di Rantau Prapat Terdakwa ditelephone ke Nomor Handphone yang warna Biru No. Simcard 08227282600.oleh ZAINAL Als ZAINAL dengan no. simcard 6285217101692 (dilakukan In do ne si R ABIDIN penuntutan terpisah) yang akan menerima shabu di Medan bersama A gu ng BAHLIA HUSEN Als IWAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan menanyakan “kapan sampai Medan” dan Terdakwa jawab “rencananya Magrib sudah sampai Medan, tapi mau istirahat dulu di Rantau Prapat” dan dijawab oleh ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL “ya sudah gak apa-apa, kami tunggu”; - Setelah Terdakwa jalan lagi dari Rantau Prapat kemudian ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL tersebut bersama BAHLIA lik ah HUSEN Als IWAN menelphone Terdakwa lagi dan menanyakan “kira-kira berapa lama lagi sampai di Medan” dan Terdakwa jawab “sekitar satu jam - Bahwa ZAINAL ABIDIN ub lagi”; Als ZAINAL menelepon Terdakwa dengan handphone Nomor 0852 1710 1692 pada tanggal 04 Oktober 2018 pukul ka ep 14.08.14” wib mengirim SMS ke Nomor 0822 7282 2600 maksudnya : Terdakwa positif tanggal 04 Oktober 2018 Magrib sampai Medan sehingga ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL akan on Halaman 20 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng M tunggu dan tidak balik ke Aceh; es ah menanyakan kepada Terdakwa R m yang akan menerima shabu ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20