ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia disuruh oleh Terdakwa untuk mencarikan orang yang bisa R NURDIN In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id memperbaiki Boat, lalu dalam perjalanan pada sekitar 16.00 wib NURDIN ng menelpon ZAINUDDIN karena ZAINUDDIN yang tahu masalah Boat dan NURDIN menanyakan “PAK ZAINUDDIN, SIAPA YANG BISA MEMPERBAIKI BOAT DI PANE” dan ZAINUDDIN menjawab “SAYA JUGA gu MAU KE LABUHAN BILIK MEMPERBAIKI MESIN, KETEMU DISANA SAJA” dan NURDIN jawab “IYA”; ah A - Sesampainya di Tanjung Elang kemudian Terdakwa ditelepon oleh Tekong Boat bernama DARWIN ke Nomor Handphone NOKIA yang warna Biru yang dikasih oleh FEBRI pada Terdakwa dan DARWIN menyuruh Terdakwa ub lik untuk parkirkan mobil di DOK dan jangan dikunci dan mobil disuruh tinggal, lalu Terdakwa menyuruh SYAHRIAL memarkirkan mobil di DOK, kemudian am Terdakwa bersama dengan ELPI DARIUS, SYAHRIAL dan NURDIN pergi kerumah keluarga Terdakwa yang tidak jauh jaraknya dari tempat parkirkan ep mobil (jaraknya sekitar 20 meter) dan makan dirumah keluarga Terdakwa ah k dan Istirahat sebentar; - Kemudian NURDIN menyampaikan kepada Terdakwa kalau sudah dapat In do ne si R orangnya yang akan memperbaiki Boat, namun setelah bertemu dengan ZAINUDDIN yang membawakan orang yang akan memperbaiki boat, menjawab “ NANTI LAIN KALI, SEKARANG GAK A gu ng ternyata Terdakwa SEMPAT LAGI”; - Pada saat mau selesai makan, tiba-tiba NURDIN menerima telephone dari ZAINUDDIN dan mengatakan mau numpang ikut ke Medan, kemudian NURDIN bilang ke Terdakwa “boleh gak temannya mau ikut numpang ke Medan, dan Terdakwa jawab “boleh”; - Sekitar pukul 21.30 Wib DARWIN (tekong Boat) menelpon Terdakwa dan lik mana sebelumnya Terdakwa juga melihat DARWIN menaikkan jerigen berisi dengan posisi mobil mobil di parkir. ub shabu ke bagian belakang mobil karena posisi Terdakwa saat itu dekat - Sekitar pukul 22.00 – 23.00 wib Terdakwa bersama dengan ELPI DARIUS, ep SYAHRIAL dan NURDIN berangkat dari tangkahan Boat tersebut dengan menggunakan Mobil Honda CRV warna Abu-abu Muda No. Pol. BK-630-DZ ah ka m ah memberitahukan kalau Jerigen yang berisi shabu sudah naik ke mobil, yang on Halaman 19 dari 46 Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2019/PT.MDN In d A gu ng M sudah dimuat tadi oleh DARWIN (tekong Boat) menuju ke Medan; es R dengan membawa barang sebanyak 6 (enam) Jerigen berisi shabu yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19